P. Raya

Pembuktian Setempat Kasus Tanah Sengketa Di Warnai Protes Pemilik Tanah

PALANGKA RAYA  - Pengadilan Negeri Palangka Raya melakukan pembuktian setempat (PS) bersama bpn palangka raya serta dikawal personil dari polresta palangka raya atas objek Gugatan Misionari Kri Perkara Nomor : 161 / PDT G /2021/PN.plk. Tanggal :8 september 2021, yang di hadiri oleh para pihak tergugat dan saksi saksi pemilik tanah yang bersengketa berjalan tertib dan aman, walaupun ada pemilik lahan yang protes karena tanah miliknya masuk dalam objek gugatan, jumat 4/3/2022.

Penerima kuasa dari tergugat dua Bambang Sakti, SH dan Dasman, SH mengatakan sudah pernah menangani dua perkara dalam objek yang sama yaitu pada tahun 2020 perkara dengan nomor : 184 / PDT.G/2020/PN.plk, menerima kuasa dari tergugat dua sampai tergugat sebelas.

Namun saat persidangan menunjukan fakta di lapangan itu berbeda ukuran maupun tempatnya. Hal itu membuat per-timbangan hakim, ada pihak yang tidak ditarik menjadi penggugat yang menguasai tanah sengketa yang sekarang. Makanya hakim menyatakan gugatan dulu itu ditolak, karena antara gugatan dan fakta hukum di lapangan itu berbeda.

Pada Tahun 2021 Penggugat Melakukan Gugatan Kembali Dengan Perkara Nomor 161 : PDT G/2021/PN.Plk .Tanggal 8 September 2021. Bambang Sakti, SH Menilai Saat Dilakukan Pembuktian Setempat, Ternyata Penggugat Berubah Lagi Dengan Lokasi Perkara Yang Dulu Tidak Sesuai Dengan Yang Mereka Tunjukan Sekarang, Padahal Ukurannya Sama.

Bahkan saat menunjukan objek gugatan berubah rubah dan melebar kepada pihak yang tidak ada dalam gugatan. Selaku kuasa hukum tergugat dua, bambang sakti berharap kepada majelis hakim bisa berpihak kepada tergugat karena sudah dua kali digugat dengan objek yang sama namun berubah rubah. Tetapi ia tetap menyerahkan semua keputusan kepada majelis hakim.

Samson S Nyarang  Ketua RT 17 / RW VI Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, selama 3 periode mengatakan bahwa selama ini tidak mengetahui bahwa penggugat mk pernah memiliki lokasi tanah yang menjadi objek gugatan.

 mejali,s.ag, tergugat satu (I) sekaligus penerima kuasa insidentil tergugat delapan(VIII), tergugat sembilan (IX) dan tergugat sepuluh (X), saat pemeriksaan setempat (PS) merasa ada banyak kejanggalan. Beberapa di antaranya yaitu, ukuran tanah yang berubah, tergugat ada yang tidak memiliki tanah di objek gugatan. Ada tergugat yang sudah meninggal dan tidak memiliki lahan ikut digugat, serta ada objek gugatan yang dulu terletak di jalan mahir mahar kelurahan kereng bangkirai dan jalan yos sudarso sekarang masuk wilayah gugatan jalan g obos 24.

Ia berharap, hakim bisa meneliti dan memutuskan perkara ini seadil-adilnya sesuai hukum yang berlaku.

Penerima kuasa tergugat  lainnya, sukah l nyahun,  yang menerima kuasa atas lima kapleng tanah, sesaat setelah pembuktian setempat mengatakan dalam gugatan penggugat tahun 2020 nomor :184, atas nama ribka digugat tapi dalam gugatan ke dua tahun 2021 nomor 161, tidak dimasukan lagi dalam gugatan, dan ada pemilik lahan atas nama rumbandi tidak digugat, sehingga dalam gugatan ini ada loncat loncatan gugatan, dan ini akan menjadi bahan penerima kuasa untuk membuat kesimpulan nantinya.

Hakim dari pengadilan negeri yang memimpin pembuktian setempat menolak memberikan keterangan, dan mempersilahkan awak media meminta keterangan kepada humas pengadilan negeri palangka raya.

Selanjutnya pada rabu 16 Maret 2022 akan mendengarkan kesimpulan dari para tergugat  dan Pengadilan Negeri Palangka Raya.

(Altius Utama)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments