PALANGKA RAYA - Legislator Kalteng, HM Sriosako meminta kepada pemda utamanya Provinsi Kalteng untuk dapat fokus menangani persoalan status lahan khususnya masyarakat transmigrasi di wilayah Kalteng yang selama ini terkendala dalam kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Menurut Sriosako, permasalahan tersebut tidak dapat terselesaikan dikarenakan status lahan masyarakat transmigrasi itu masih belum jelas kawasannya atau belum Clean’n Clear (CnC), di mana masih termasuk dalam kawasan Area Penggunaan Lain (APL) maupun kawasan hutan.
"Karena lahan ada di kawasan APL ada juga di Kawasan Hutan, makanya masyarakat transmigrasi kesulitan dalam sertifikasi lahan. Maka dari itu kami mendorong pemerintah untuk fokus menangani masalah ini, yakni dengan percepatan RTRW provinsi, kabupaten/ kota dan juga program reformasi agraria yakni pembebasan kawasan hutan atau program TORA," ucapnya, Rabu, 19 April 2023.
Ketua Komisi IV ini mengatakan, dengan memastikan bahwa status lahan yang menjadi lokasi penempatan transmigrasi sudah CnC maka tidak akan ada lagi persoalan lahan khususnya menyangkut penerbitan sertifikat.
Namun demikian, dengan adanya percepatan RTRW tentu tidak hanya dimaksud untuk memudahkan masyarakat transimigran mendapatkan status atas lahan mereka, tapi juga mengakomodasi masyarakat lokal Kalteng, yang sejauh ini masih belum bisa mengurus sertifikasi lahan mereka karena terkendala status kawasan.
(Deddi)
0 Comments