BUNTOK – Bertempat di Aula Setda pada Jumat 09/06/2023, Pemkab Barito Selatan memjembatani permasalahan dugaan pencemaran sungai antara warga Desa Muara Singan, Kecamatan Gunung Bintang Awai dengan beberapa perusahaan terkait.
Beberapa perusahaan tambang batubara yakni PT MUTU, PT WAS, Elektra Global dan Palopoyang beroperasi di wilayah tersebut diduga sebagai pemicu pencemaran sungai ayuh dan danau tarusan.
Eddy Purwanto mengatakan, “ Dari hasil uji lab Dinas Lingkungan Hidup sumber air dari sungai ayuh dan danau tarusan tidak layak untuk dikonsumsi, Dugaan yang beredar hal itu terjadi dikarenakan aktivitas beberapa perusahaan tersebut diatas,” katanya.
Dikarenakan itulah warga meminta kepada Pemkab Barsel untuk meminta kepada perusahaan agar bisa menyediakan sarana air bersih berupa talang air sekaligus alat penyedot air, untuk kebutuhan mereka sehari hari.
Perosalan ini memang bukan hal yang baru , sepanjang Tahun 2022 telah terjadi beberapa kali mediasi, dimana pihak Kecamatan di masing-masing desa berusaha menjembataninya, namun hingga saat ini belum ada kesepakatan dan penyelesaian.
Untuk itulah kali ini warga masyarakat Desa menggandeng Pemkab Barsel agar bisa menjadi penengah untuk mencapai kesepakatan.
Pemkab Barsel dihadapan pihak media menjanjikan, bahwa pihak perusahaan meminta waktu 1 minggu untuk melakukan rapat intern antara 4 perusahaan dimaksud, serta mengumpulkan jumlah kk warga yang terdampak, ucapnya.
(Ary Mampas)
0 Comments