KAPUAS - Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP menggelar forum group discussion atau FGD dalam rangka pembentukan mal layanan publik atau MPP di daerah setempat pada, Kamis 5 September 2024.
Kegiatan Forum Group Discussion pembentukan mal layanan publik atau MPP berlangsung di aula kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kapuas dan dibuka secara resmi oleh Asisten Dua Bidang Ekonomi Dan Pembangunan Setda Kapuas, Vitrianson, didampingi Kepala DPMPTSP Kapuas Pangeran S Pandiangan.
Asisten Dua Bidang Ekonomi Dan Pembangunan Setda Kapuas, Vitrianson, mengatakan, kegiatan diskusi ini merupakan sebagai langkah awal pembentukan mpp di daerah setempat yang mana merupakan upaya pemerintah untuk memudahkan akses masyarakat mendapatkan berbagai pelayanan publik.
Untuk itu dia berharap melalui diskusi ini ada masukan-masukan terkait penyusunan standar operasional layanan publik yang terbaik ke depan. Sehingga juga dapat memotivasi para pengusaha untuk berinvestasi di Kabupaten Kapuas.
Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kapuas, Pangeran S Pandiangan, menjelaskan tujuan MPP mengintegrasikan pelayanan untuk meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan dan keamanan pelayanan, meningkatkan daya saing dan memberikan kemudahan berusaha.
Pangeran menambahkan, bahwa pembentukan mal pelayanan publik merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.
(Irfansyah)
0 Comments