PULANG PISAU - Dampak dari pendemi Covid 19 yang melanda Indonesia beberapa tahun terakhir ini, mengakibatkan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau (Pemkab Pulpis), berencana melakukan perampingan atau menggabung beberapa organisasi perangkat daerah (OPD).
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Tony Harisinta usai mengikuti Rapat Paripurna di DPRD Pulpis, Kamis (07/10/2021).
“Salah satu rancangan peraturan daerah (Raperda) yang disampaikan pemerintah Pulpis di luar Propemperda adalah Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Ini diajukan terkait dengan penggabungan beberap OPD agar lebih efisien dan efektif tanpa mengurangi pelayanan kepada masyarakat," kata Tony sapaan akrab Sekda Pulpis itu.
Ia mengungkapkan bahwa ada beberapa OPD yang digabungkan diantaranya penggabungan urusan Kebudayaan pada Dinas Pariwisata dengan Dinas Pendidikan menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Selanjutnya penggabungan urusan Pariwisata pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dengan Dinas Kepemudaan dan Olahraga menjadi Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata.
Selain itu penggabungan Dinas Ketahanan Pangan dengan Dinas Pertanian menjadi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan tipe A.
"Ada juga perubahan penyesuaian nomenklatur Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang semula tipe C menjadi - tipe A. Perubahan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan tipe B menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM)," jelasnya.
Menurut Tony, penggabungan OPD tersebut didasari beberapa pertimbangan, diantaranya jumlah perangkat daerah sebanyak 37 termasuk kecamatan di nilai terlalu gemuk atau berlebih.
Sementara, lanjutnya, jumlah pegawai yang hanya 3.274 sehingga ada perangkat daerah yang kekurangan pegawai dan mengakibatkan pelayanan kepada masyarakat tidak maksimal.
"Rencana penggabungan ini telah kita laporkan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Pihak Provinsi yang menilai dan merekomendasi apa penggabungan disetujui apa tidak," ucapnya.
Ia menambahkan pertimbangan lain penggabungan itu diantaranya menurunnya pendapatan dan belanja Daerah yang diakibatkan pemotongan anggaran akibat kebijakan pemerintah pusat dan kondisi wabah pandemi Covid 19 yang menyebabkan sebagian penerimaan negara dan daerah menurun drastis.
"Menurunnya penerimaan daerah ini sangat berdampak bagi perangkat daerah dalam melaksanakan tugas dan fungsi sehingga sedikitnya alokasi anggaran pembangunan yang menyentuh masyarakat," tambahnya.
Terkait dengan status pegawai dengan penggabungan OPD ini, menurutnya tidak ada pengaruhnya terhadap status pegawai, khususnya eselon II.
Selain banyak para pejabat yang memasuki masa pensiun, penggabungan ini diharapkan bisa mengurangi beban anggaran operasional OPD.
"Saya memastikan meski beberapa OPD digabungkan tidak akan mengurangi kinerja dan pelayanan kepadam asyarakat," tutupnya.
(Antang)
0 Comments