P. Raya

Pendaftaran Makanan Frozen Food BPOM

PALANGKA RAYA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palangka Raya Kegiatan Komunikasi, Informasi,  Edukasi  Sosialisasi Keamanan Pangan Siap Saji Dan Tata Cara Pendaftaran produk Pangan Olahan Frozen Food.

PJ. Wali kota  Kalimantan Tengah (Kalteng)  Hera Nugrahayu dalam hal ini diwakilkan oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kota Palangka Raya Absiah menyampaikan, bahwa terkait keamanan produk pangan, salah satu elemen yang perlu mendapat perhatian adalah produk pangan Frozen Food.

"Hal ini karena sebagian besar produk pangan yang beredar dan digemari masyarakat adalah Produk Pangan Olahan Frozen Food," ucap Absiah saat diwawancarai di Aula Bapelkes di Jl. Jl. Yos Sudarso No.14, Kamis (22/02/2024). 

Lebih Lanjut Absiah menghimbau masyarakat Kota Palangka raya tahu bahwa produk olahan perusahaan itu memang harus diawasi oleh dari POM, terutama yang melibatkan proses kimia atau pengawetan seperti pembekuan, dapat menimbulkan risiko kesehatan jika tidak diproduksi atau diawasi dengan standar yang tepat. 

"Jaminan terhadap keamanan pangan yang dikonsumsi masyarakat menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, produsen dan masyarakat sebagai konsumen,"Tuturnya.

Menjelang Ramadhan Disosialisasikan pula  kebutuhan akan makanan cepat saji seringkali meningkat, termasuk di kota Palangka Raya. Masyarakat cenderung mencari opsi makanan yang praktis untuk sahur dan berbuka puasa, dimana frozen food menjadi salah satu pilihan yang popular.

"Selain itu, adanya pengawasan ketat dari BPOM juga membantu produk olahan dalam negeri untuk bersaing dengan produk impor,"ungkapnya.

Sementara itu Kepala Plh Balai Besar POM Kota Palangka Raya, Wahyuri, S.Si., Apt., M.Farm menyampaikan pengawasan produk pangan olahan, khususnya frozen food, memang melibatkan persyaratan tertentu yang harus dipenuhi oleh produsen karena produk-produk ini dikategorikan sebagai pangan berisiko tinggi.

"Proses pendinginan dan pengolahannya itu sangat penting supaya menghindari dari cemaran-cemaran khususnya yang berpotensi mengganggu kesehatan kita," jelasnya. 

Ditambahkan bahwa Edukasi kepada masyarakat mengenai cara mengolah pangan secara aman dan pentingnya pendaftaran produk pangan olahan di BPOM dapat meningkatkan kesadaran dan keamanan konsumen.

"Saya Berharap  pelaku usaha mendaftarkan produk frozen food dan terdaftar di badan pom dengan nomor registrasi id. Tentunya juga supaya tadi tidak ada kasus keracunan, apalagi nanti masuk bulan puasa dan  ini semua konsumsi pangan meningkat," tutupnya.

 

(Era Suhertini)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments