Kotim

Penertiban Warung Esek-esek, Delapan Orang di Amankan 

SAMPIT - Giat penertiban warung remang-remang yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada Selasa malam yang dipimpin oleh Wakil Bupati Kotim, Irawati berhasil mengamankan 6 Pekerja Seks Komersial (PSK) dan 2 pemuda yang diduga menjadi pelanggan.

"Sesuai dengan keterangan Wakil Bupati, telah kita amankan 6 PSK dan 2 pemuda yang tertangkap tangan diduga menjadi pelanggan," Ucap Camat Mentawa Baru Ketapang, Eddy Hidayat, Selasa (8/11/2022).

Eddy menerangkan, giat penertiban tersebut dilakukan karena adanya laporan terkait kembalinya praktek prostitusi di wilayah Kecamatan MB Ketapang. Hal ini membuatnya miris dan geram karena pelanggan yang datang adalah anak usia SMP. 

"Terkait adanya laporan praktek prostitusi yang terjadi kembali khususnya di jalan lingkar selatan, dan pelanggannya adalah anak yang masih duduk di bangku SMP itu yang membuat kami miris dan langsung bertindak lebih tegas," terangnya. 

Eddy menegaskan di waktu yang lalu pihaknya telah menginovasi terkait sampah di Kecamatan MB Ketapang, dan hal ini pun dinilai serupa sebagai sampah masyarakat yang perlu diantisipasi agar ada efek jera dan bersih di wilayahnya.

"Belum lama ini baru saja kita inovasi terkait sampah dengan penerapan sanksi adat. Tidak menutup kemungkinan sampah (masyarakat) yang ini akan kita berlakukan hal yang sama dengan sanksi adat," tegasnya.

Dirinya menerangkan dari hasil giat tersebut dinilai sukses karena telah tertangkap tangan 2 pemuda yang diduga menjadi pelanggan jasa PSK di jalan lingkar selatan tersebut, dan dari pantauan sebagian besar pelaku baik dari PSK ataupun pelanggan datang dari luar wilayah Kecamatan MB Ketapang.

"Betul tertangkap tangannya memang sedang melakukan, maka dari itu langsung kita amankan. Dari pendataan tadi sebagian besar datang dari luar wilayah kami dan ada juga pendatang yang sudah ber-KTP kecamatan MB Ketapang," ulasnya.

Eddy menyatakan akan menerapkan sanksi adat bagi pelaku PSK dan pelanggan dengan sanksi adat sesuai dengan sidang adat yang berlaku dan sesuai dengan fakta dari persidangan yang terungkap. 

(Taibah/Humabetang)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments