Palangka Raya - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Provinsi Kalteng melakukan pengawasan peredaran susu.
Pengawasan dilakukan di sejumlah distributor dan pusat perbelanjaan, salah satunya KPD yang berlokasi di Jalan Temanggung Tilung,di Kota Palangka Raya, Rabu (21/1/2026).
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kalteng, Maskur, S.E., mengatakan pengawasan dimulai dari tingkat distributor, yakni PT Papa Samsung di Jalan Pelapak dan PT Budi Asrindo di Jalan Lingkar Luar. Di Kota Palangka Raya sendiri, hanya terdapat dua distributor utama produk susu formula tersebut.
“Dari hasil pengawasan di KPD, kami tidak menemukan produk yang dimaksud. Bahkan pihak KPD sudah sekitar enam bulan terakhir tidak lagi menjual produk tersebut,” jelas Maskur.
Sementara itu, di PT Budi Asrindo diketahui telah dilakukan penarikan produk secara mandiri. Tercatat dua kaleng susu dikembalikan dari KPD dan dua kaleng lainnya dari salah satu toko, sebelum pengawasan dilakukan oleh pemerintah.
Maskur menegaskan, pengawasan ini dilakukan Disdagperin Kalteng bersama BPOM terkait adanya informasi produk susu formula impor bayi usia 0–6 bulan yang terindikasi terkontaminasi toksin. Produk yang dimaksud adalah S26 Promil Gold PH Pro 1 kemasan 400 gram dan 800 gram dengan kode produksi 515300 17 C2 dan 515400 17 A1, serta tanggal kedaluwarsa 30 Juni 2027.
“Perlu kami sampaikan bahwa tidak semua susu formula berbahaya. Hanya dua kode produksi dan satu varian tertentu saja yang ditarik. Produk lainnya dinyatakan aman oleh BPOM,” tegasnya.
Ia menambahkan, berdasarkan komunikasi dengan BPOM, produk susu formula yang beredar di Indonesia telah melalui pemeriksaan dan tidak mengandung toksin. Namun, sebagai langkah antisipasi dan mengikuti kebijakan pusat, penarikan tetap dilakukan terhadap kode produksi tertentu.
Disdagperin Kalteng juga berencana memperluas pengawasan ke apotek, toko modern, dan ritel lainnya guna memastikan tidak ada produk yang beredar dan tidak menimbulkan korban di masyarakat.
Maskur mengimbau masyarakat agar selalu teliti sebelum membeli susu formula, dengan memperhatikan kode produksi dan tanggal kedaluwarsa. “Jika bukan termasuk dua kode produksi tersebut, maka produk dinyatakan aman,” pungkasnya.
(Era Suhertini)
0 Comments