P. Raya

Pengelolaan Sumber Daya Air Dan Pengendalian Daya Rusak Air

PALANGKA RAYA - Sosialisasi Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2023 tentang Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional (DSDAN) dari Unsur Perwakilan Pemerintah Daerah, bertempat di Aula Jayang Tingang (AJT), Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (5/3/2024).

Asisten Ekbang Sri Widanarni saat membacakan sambutan tertulis Gubernur Kalteng menyampaikan pengelolaan Sumber Daya Air menjadi hal yang penting untuk diperhatikan, agar pemanfaatannya dapat dilakukan secara berkelanjutan dan berkeadilan, baik melalui upaya Konservasi Sumber Daya Air, Pendayagunaan Sumber Daya Air, dan Pengendalian Daya Rusak Air, sebagaimana dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Pengelolaan Sumber Daya Air ini memiliki tantangan sendiri, karena menyangkut upaya bersama yang melibatkan multidimensi, multisektor, multidisiplin dan multiaspek. 

Untuk itu, diperlukan pendekatan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan yang melibatkan kerja sama dari berbagai pihak, baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, unsur Non-Pemerintah, partisipasi pihak swasta dan masyarakat.

Lebih lanjut Sri menyampaikan, untuk memfasilitasi terwujudnya koordinasi dan kerja sama tersebut, maka dibentuk Dewan Sumber Daya Air Nasional yang menjadi wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2022 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional, yang melibatkan para stakeholders, termasuk Pemerintah Daerah.

“Koordinasi dan sinergisitas ini mutlak dibutuhkan untuk memaduserasikan berbagai kepentingan lintas sektor dan lintas wilayah, dalam rangka mendukung pengelolaan sumber daya air di tingkat nasional,” tuturnya.

Dijelaskan bahwa pengelolaan sumber daya air di Provinsi Kalteng sendiri secara khusus juga menghadapi berbagai permasalahan, sejalan dengan bertambahnya jumlah penduduk yang diiringi perkembangan sosial dan ekonomi. 

Dampaknya menyebabkan meningkatnya kebutuhan air dan adanya degradasi fungsi lingkungan sumber daya air, yang ditandai pencemaran air, berkurangnya daerah tangkapan air, berkurangnya debit beberapa sumber air di musim kemarau, dan meningkatnya potensi banjir di musim penghujan.“lDisamping itu, koordinasi antar instansi terkait dan partisipasi seluruh pihak (stakeholder) masih sangat perlu untuk ditingkatkan”, ungkapnya.

Ia mengutarakan dengan terbitnya Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2023 tentang Keanggotaan DSDAN dari Unsur Perwakilan Pemerintah Daerah, selaku Gubernur Kalteng telah didaulat menjadi salah satu Anggota Dewan Sumber Daya Air Nasional dari unsur perwakilan Pemerintah Daerah dengan masa jabatan selama 2 (dua) tahun.

“Saya mengajak stakeholders terkait di wilayah Kalteng,  dapat turut serta menyumbangkan pemikiran, gagasan, dan saran untuk membantu perumusan kebijakan mengenai pengelolaan sumber daya air di Indonesia, khususnya di Bumi Tambun Bungai ini”, ungkapnya.

Sosialisasi dihadiri Tim Sekretariat Dewan Sumber Daya Air Nasional dari Kementerian PPUR, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi serta Kepala Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

 

(Era Suhertini)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments