Kalteng

Pengerjaaan Penanganan Longsor Jalan A. Yani Tak  Kunjung Selesai

PURUK CAHU - Akhir-akhir ini penanganan longsor jalan protokol di Kota Puruk Cahu menjadi sorotan masyarakat atas lambatnya penyelesaian proyek tersebut yang tidak kunjung selesai dengan alasan faktor alam.

Kegiatan berkala pemeliharaan jalan kota Puruk Cahu yang menggunakan sistem konstruksi upper pass beton bertulang, sudah dilaksanakan oleh PT Salsabila Praya Indotama (SPI) selaku pemenang tender dengan nilai pagu Rp 4.752.000.000,00 (Empat Miliar Tujuh Ratus Lima Puluh Dua Rupiah) 120 hari kalender 2021. 

Pelaksanaan kegiatan tersebut seharusnya akan selesai pada pertengahan Desember 2021 tahun lalu juga.

Seorang warga yang ditemui di apangan, kepada Huma Betang yang engan namanya disebut mengatakan mestinya pada Maret 2022 mendatang akses jalan bisa dibuka kembali menyesuaikan umur beton yang telah dikerjakan. 

“Setidaknya minimal 3 minggu setelah pekerjaan selesai baru bisa digunakan jalan tersebut, namun untuk saat ini saja belum ada tanda-tanda akan total sempurna selesai," ujarnya.

Sebelumnya Kepala Dinas PUPR Paulus Karya Manginte saat dikonfirmasi wartawan pada akhir Januari lalu menyebutkan, pihaknya menargetkan akhir bulan Januari pihak ketiga bisaa segera menyelesaikan pekerjaan tersebut,. “Sehingga dalam masa percobaan ini nanti hanya kita buka untuk pengendara roda dua saja,” ungkap Paulus.  

Sebelumnya Akhmadi Ramadhani selaku pimpinan cabang PT Salsabila Praya Indotama yang menjelaskan bahwa faktor cuaca menjadi yang utama penyebab keterlambatan pekerjaan proyek penanganan longsor di Jalan A.Yani Kota Puruk Cahu ini.

“Sejak September hingga 15 Desember 2021 lalu tercatat kurang lebih 79 hari terjadinya hujan dari 120 masa kontrak kerja, sebagai pelaksana kami telah menyurati instansi terkait dan telah dilakukan rapat apakah dilanjutkan atau diputuskan sesuai dengan waktu kontrak oleh PPTK,” ungkapnya, beberapa waktu lalu.

Selanjutnya, dalam kesepakatan tersebut pihaknya bersama instansi terkait menggunakan Perlem LKPP nomor 12 tahun 2021 terkait adanya kompensasi, dimana kontraktor yang tidak bisa bekerja selama 70 hari selama masa kontrak akan diberikan kesempatan selama 60 hari kerja.

“Sehingga, pekerjaan proyek penanganan longsor ini akan kami targetkan rampung pada 26 Februari 2022 ini. Dengan catatan bahwa secara administrasi pembayaran dilakukan sesuai dengan kemajuan yang telah tercapai sejak 30 Desember 2021 lalu,” tambah Akhmadi Ramadhani.

Dalam pekerjaan itu sendiri, meskipun sudah selesai setidaknya ada bulan Maret 2022 akses jalan bisa dibuka kembali menyesuaikan umur beton yang telah dikerjakan, setidaknya minimal 3 minggu setelah pekerjaan selesai baru bisa digunakan jalan tersebut.

(Ady Natha/Altius)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments