KATINGAN – Anggota DPRD Kabupaten Katingan Rudi Hartono mengatakan, dana desa yang disalurkan pemerintah pusat kepada 154 desa di Kabupaten Katingan berdampak bagi kemajuan desa, namun terkait dengan pemanfaatan atau pengunaannya harus sesuai mekanisme agar tidak terjerat masalah hukum.
“Pemerintah mengalokasikan dana desa, tentu untuk kemajuan desa, tapi kalau salah dalam pemanfaatannya, yah harus berhadapan dengan masalah hukum,” ungkapnya, Kamis (20/1/2022).
Diakui Rudi, petunjuk teknis (Juknis) pengunaan dana desa, pasti telah diketahui pihak pemerintah desa, sehingga diyakini Rudi, kemungkinan penyelewangan pengunaan dana desa, sangat kecil.
“Petunjuknya sudah jelas, tapi kalau ada yang sengaja, main-main, yah resiko tanggung sendiri,” ujarnya.
Bahkan, menurut salah satu kader terbaik Golkar, anggaran ini digunakan untuk pemberdayaan masyarakat, ketahanan pangan dan hewani, program padat karya bagi desa setempat.
Disisi lain, kegiatan-kegiatan fisik di desa wajib memberdayakan masyarakat. Terutama dalam mengerjakan kegiatan yang sudah dirancang antara pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Dalam menggunakan dana desa ini, kepala desa agar dimusyawarahkan terlebih dahulu bersama masyarakat. Terlebih program-program mana saja yang sudah disusun. Kemudian, setelah ada kesepakatan baru disusun program dan kegiatannya,” tandasnya.
(Nofriyanto)
0 Comments