PALANGKA RAYA - Dengan adanya kesepakatan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs), Goal Five Gender Equality, disepakati bahwa untuk mengakhiri semua bentuk diskriminasi terhadap perempuan dan anak, menghapus segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan di publik maupun privat serta menghapus segala jenis praktek berbahaya seperti pernikahan anak, pernikahan dini, termasuk perdagangan dan eksploitasi seksual, Dinas Kesehatan Prov. Kalteng melaksanakan kegiatan Penguatan Pelayanan Kesehatan Terhadap Korban Kekerasan Perempuan dan Anak (KTP/A) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), bertempat di Neo Hotel Palangka Raya.
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Dinas Kesehatan Prov. Kalteng Fery Iriawan saat membacakan sambutan Kepala Dinas Kesehatan mengatakan, data kekerasan terhadap perempuan dan anak menunjukkan satu dari empat perempuan Indonesia berusia 15-64 tahun mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual yang dilakukan oleh pasangan atau bukan pasangan selama hidupnya. Hal itu berdasarkan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) tahun 2021.
Sementara itu, sambungnya, berdasarkan catatan tahunan Komisi Nasional (Komnas) Perempuan dimana kekerasan terhadap perempuan dan anak tercatat dari tahun 2020 dan 2021 meningkat kasusnya sebanyak 50%. Dimana ranah kekerasan tertinggi terdapat pada ranah personal, bentuk kekerasan yang terjadi seperti kekerasan psikis (44%) dan kekerasan seksual (25%).
Berdasarkan Peraturan yang tertuang dalam Permenkes Nomor 21 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1226/Menkes/SK/XII/2009, bantuan medis merupakan tugas bidang kesehatan yaitu dengan menyediakan dan memberikan pelayanan kesehatan bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta tindak pidana perdagangan orang.
Selain menyiapkan dalam hal pra penanganan, saat penanganan dan rehabilitasi, bidang kesehatan juga diharapkan mampu menjalin kemitraan antar program dan sektor terkait yang komprehensif dan sinergis untuk penanganan KTP/A dan TPPO.
“Dengan adanya kegiatan ini maka harapannya kita bidang kesehatan mampu menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan dan menyelenggarakan pelayanan kesehatan standar kepada KTP/A dan TPPO,” tutupnya.
Hadir sebagai narasumber Dokter Spesialis Forensik Medik, Dokter Spesialis Kesehatan Jiwa, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polda Kalteng, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan,Perlindungan Anak,Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3APPKB) dan seluruh peserta dari Kabupaten/Kota se-Kalteng.
(Deddi)
0 Comments