PANGKALAN BUN - Sat reskrim polres kobar menangkap, Sugito 62 tahun warga Desa, Pandu Senjaya Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat, yang diduga menimbun bbm bersubdisi, jenis solar sebanyak, 3 ribu liter di rumahnya di jalan trans Kalimantan, Desa Pandu Senjaya, Kecamatan Pangkalan Lada.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kobar Akbp Bayu Wicaksono dalam pers release bahwa tersangka Sugito kedapatan menyimpan ribuan liter solar subsidi yang dibeli dari para pelangsir yang selanjutnya dijual kembali kepada pengecer.
Adapun modus operandi tersangka membeli BBM jenis solar subsidi dari pengetap atau pelangsir kemudian disimpan dalam drum. Bahkan ada juga yang dimasukkan ke galon untuk dijual kembali. Tersangka membeli bbm jenis solar subsidi dengan harga 3 juta rupiah per drum isi 200 liter dan dijual kembali dengan harga, 300 ribu rupiah pergalon isi 20 liter. Dari setiap drumnya tersangka, mendapat keuntungan 250 ribu rupiah. Praktek tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2016 hingga sekarang, meski tanpa memiliki izin resmi.
Atas perbuatannyatersangka dikenai pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi yang telah dirubah ketentuannya sebagaimana dimaksud dalam UU No. 11 tahun 2020, tentang cipta kerja dan sumber daya mineral, pasal 40 yaitu merubah ketentuan, tentang minyak dan gas bumi diancam pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp. 60 miliar.
(Rudi Bintoro)
0 Comments