Kepala Bidang Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Suhufi Ibrahim membenarkan adanya kasus penipuan dengan iming-iming dijadikan tenaga kontrak disalah satu instansi pemerintah di Provinsi Kalimantan Tengah.
Kasus penipuan tersebut berhasil menipu 4 orang korban dan menyebabkan kerugian sebesar Rp. 48 juta lebih. Dari penyelidikan kepolisian identitas pelaku mengaku sebagai ASN dilingkungan Provinsi Kalteng. Namun ketika diklarifikasi ke instansi terkait, Kepala Dinas intansi tersebut membantah bahwa pelaku bekerja di Intansinya.
Kepada awak media Suhufi Ibrahim menjelaskan, “kami memang baru tahu kasus ini, dari media dan dari group-group watshapp kami. Kejadian seperti ini mestinya bisa dihindari jika masyarakat dapat lebih jeli dan teliti dalam memilih sumber informasi “.
Lebih lanjut Suhufi menambahkan, “informasi terkait penerimaan tenaga kerja kontrak untuk instansi pemerintah saat ini memang belum dibuka. BKD Provinsi baru akan mewacanakan penerimaan pegawai kontrak untuk instansi di Kalimantan Tengah pada tahun 2021”.
(Ahmad Rusda Yanto)
0 Comments