Pemerintah kota Palangka Raya siap melakukan dialog dan mendengar aspirasi masyarakat berkaitan dengan maraknya penolakan terhadap Undang-Undang Omnimbuslaw. Hal ini guna menciptakan kesepahaman dilingkungan perangkat pemerintah dalam memberikan edukasi terhadap masyarakat terkait Undang-Undang tersebut.
Pernyataan tersebut disampaian Sekda Kota Palangka Raya Heru Nugraha dalam kesempatan Rapat kordinasi melalui video conference dengan perangkat daerah di kota Palangka Raya.
Sudah sepekan sejak disahkannya Undang-undang Omnimbuslaw terus berlangsung aksi demonstrasi yang dilakukan oleh para mahasiswa dan juga para buruh serta pekerja yang merasa kehilangan sebagian hak-haknya Semua aksi yang digelar pada umumnya dilaksanakan di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten kota dan provinsi.
(Ahmad Rusda Yanto)
0 Comments