FOTO: SETDA KALTENG
BAHAS TMII - Kepala Dinas Kebudayaan dan Parisisata kalteng Guntur Talajan saat mengikuti Rapat Koordinasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Sekda se-Indonesia terkait pemanfaatan Anjungan Pemerintah Daerah pada Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Senin (09/11/2020)
PALANGKA RAYA – Anjungan daerah di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) sudah menjacapai usia 50 tahun alias setengah abad. Akibatnya sejumlah anjungan di TMII ada yang mengalami kerusakan dari sedang hingga rusak parah.
Hal tersebut terungkap dalam Rapat Koordinasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Sekda se-Indonesia terkait pemanfaatan Anjungan Pemerintah Daerah pada Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Senin (09/11/2020), yang diikuti Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Fahrizal Fitri dan Kepala Dinas Kebudayaan dan Parisisata Kalteng Guntur Talajan.
Kepala Biro Umum Kemensetneg menngungkapkan bahwa aset TMII seluas kurang lebih 150 hektar merupakan milik negara dengan sertifikat hak pakai Kemensetneg. Di atas tanah tersebut berdiri 33 anjungan daerah yang dikelola Pemerintah Provinsi se-Indoensia di bawah pengawasan dan pengelola Badan TMII.
Kepala Biro Umum Kemensetneg menjelaskan Sebagai upaya tertib administrasi pengelolaan anjungan, Kemensetneg dengan persetujuan Kementerian Keuangan telah melakukan perjanjian pinjam pakai dengan Pemprov se-Indonesia sesuai PP 27 tahun 2014 yang telah diubah menjadi PP 28 tahun 2020 tentang Pengelolaan BMN/BMD.
“Dari 33 perjanjian pinjam pakai baru 30 provinsi telah menyerahkan perjanjian pinjam pakai. Setelah melaksanakan pengecekan kondisi fisik anjungan, dari 33 anjungan 28 kondisi baik, selebihnya ada beberapa yang kondisinya rusak sedang sampai rusak berat. Kondisi anjungan yang rusak perlu mendapat perhatian masing-masing-masing pemerintah daerah untuk perbaikan,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Utama TMII Tanribali Lamo, di usia anjungan daerah yang sudah tua bahkan 50 tahun bagi anjungan-anjungan pertama, diharapkan anjungan di TMII lebih tertata dan hidup, terawat dengan baik.
“Anjungan bisa menampilkan dirinya sendiri, seluruh potensi daerah, budaya, kekayaan alam dan kuliner,” ujarnya.
Untuk itu peran Sekda diperlukan dalam upaya revitalisasi melalui perbaikan-perbaikan fisik dan pemanfaatan secara optimal guna menarik investor dan promosi wisata.
(EDY/JJ)
0 Comments