P. Pisau

Penurunan Desa Tertinggal di Pulang Pisau: Perjuangan Menuju Kemajuan

PULANG PISAU - Adanya pengumuman bahwa pada tahun 2022, hanya ada dua desa yang masuk kategori desa tertinggal di wilayah Kabupaten Pulang Pisau. Desa Kiapak dan Sei Hambawang yang berada di Kecamatan Sebangau Kuala menjadi fokus perhatian untuk ditingkatkan statusnya dari desa tertinggal menjadi desa berkembang. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pulang Pisau, Herman Wibowo,

Menurutnya dhaddapan awak media ia mengatakan, " Dari hasil data terakhir dilapangan  menunjukkan bahwa kategori desa maju ada 52 desa, desa berkembang 41, dan desa tertinggal hanya dua, yaitu Desa Kiapak dan Sei Hambawang," ungkap Herman.

Walaupun saat ini jumlah desa tertinggal mengalami penurunan drastis dari sebelumnya, Herman menegaskan bahwa perlu adanya intervensi dari semua pemangku kepentingan untuk mendorong desa-desa tersebut agar dapat berkembang. Intervensi dapat dilakukan melalui alokasi Dana Desa (DD) dan Dana Alokasi Khusus (DAK), serta dukungan yang kuat dari Pemerintah Kabupaten.

"Indikator untuk menilai status desa berkembang mencakup aspek sosial, ketahanan ekonomi, dan ketahanan ekologi. Desa yang berkembang harus memiliki infrastruktur dan sarana prasarana yang memadai, seperti pendidikan, kesehatan, serta layanan ekonomi dan infrastruktur dasar lainnya," jelas Herman.

Untuk menilai status desa, DPMD menggunakan kuesioner yang diisi oleh pihak desa, baik secara mandiri maupun dengan bantuan dari petugas. Selain itu, instrumen penilaian juga memperhitungkan aspek lingkungan dan mitigasi bencana. Herman menekankan bahwa upaya meningkatkan status desa merupakan kerja bersama dari berbagai instansi dan pihak terkait demi mewujudkan kemajuan di Kabupaten Pulang Pisau.

(Marselinus)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments