P. Raya

Penyandang Disabilitas Mempunyai Hak Pilih Dalam Pemilu 2024 Dan Memenuhi Syarat

PALANGKA RAYA - Ketua Dewan Pengurus Daerah Pusat Pemilihan Umum Akses Disabilitas (PPUD) Provinsi Kalteng, Syamsiah dalam sambutannya menyampaikan, bahwa pusat pemilihan umum akses disabilitas adalah organisasi yang didirikan sebagai wadah koordinasi dan advokasi untuk memastikan terpenuhi hak hak politik penyandang disabilitas sesuai dengan UU No 19  Tahun 2011 tentang pengesahan convensi  hak hak penyandang disabilitas , UU No 0 tahun 2017 tentang pemilihan umum.

"Suatu kebahagiaan bagi  kita semua pada hari ini karena komisi pemilihan umum provinsi Kalteng melalui dewan pengurus daerah pusat pemilihan umum akses disabilitas (PPUAD) Provinsi Kalteng mendapat kesempatan di undang untuk mengajak teman teman penyandang disabilitas berkumpul dalam rangka mengikuti sosialisasi dan desiminasi pemilihan umum 2024 dalam bentuk nonton bareng bersama penyandang disabilitas yang ada di kota Palangka Raya dan pendamping, sebanyak 75 Orang." Ucap Syamsiah.

Lebih lanjut disampaikan Syamsiah bahwa Sosialisasi pemilu adalah proses penyampaian informasi tentang tahapan dan program penyelenggaraan pemilu. Sementaranpendidikan pemilih adalah proses penyampaian informasi kepada pemilih untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran pemilih tentang pemilu.

Pemilihan umum tahun 2024 adalah pemilihan umum inklusif, yang artinya adalah bahwa pemilihan umum dirancang untuk memastikan bahwa bahwa setiap warga negara memiliki kesempatan yang setara untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum.

Ini mencakup pengakuan dan perlindungan hak hak politik semua warga negara, tanpa memandang jenis kelamin, usia disabilitas, etnis,agama, atau latar belakang sosial ekonomi, sepanjang memenuhi persyaratan. Pemilu 2024 dapat di selenggarakan secara inklusif dan ramah terhadap penyandang disabilitas.

"Selain itu sebagai bentuk dari akomodasi yang layak untuk memberikan kenyamanan pada pemilih penyandang disabilitas, hendaknya disiapkan sejumlah fasilitas seperti akses khusus disabilitas di TPS,  antrean ramah disabilitas, hingga upaya jemput bola kerumah rumah bagi penyandang disabilitas berat yang tidak mampu mendatangi TPS," Tutupnya.

 

(Era Suhertini)

 

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments