P. Pisau

Persyaratan Penumpang Pelabuhan Bahaur sesuai SE yang dikeluarkan Dishup Pulang Pisau

Pulang Pisau  - Supriyadi, Kepala Dishub Kabupaten Pulang Pisau memberikan sosialisasi Undang-Undang Nomor 4 Tatum 1984 tentang penyebaran Wabah Penyakit Menular, menindaklanjuti hal tersebut Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau (Pemkab Pulpis) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor : 552/106/Dishub-PP/IV/2022 tentang Standar Operasional Prosedur Persyaratan Perjalanan Menggunakan Angkutan Penyeberangan pada Pelabuhan Bahaur, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah jelang arus mudik lebaran,  

Dishub Kabupaten Pulang Pisau mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tanun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Undang-Undang Nomor 6 Tatum 2018 tentang Karantinaan Kesehatan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bancana," ucapnya, hari Selasa (19/04/2022).

Supriyadi juga menambahkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (covid-19) akan memberikan sedikit peeraturan bagi masyarakat yang akan melakukan mudik lebaran melalui Pulang Pisau dengan kapal di pelabuhan Bahaur.

Supriyadi mengatakan, Keputusan Presiden Nomor 11 Tatum 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyaraka Covid-19. Kaputusan Presiden Nomor 12 Tatum 2020 tentang Penetapan Bencana Nasional.  

"kelonggaran ini akan membawa dampak antusias masyarakat untuk melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum, baik darat, laut, udara dan lain sebagainya prediksi kami masyarakat yang sudah diperbolehkan mudik lebaran akan memanfaatkan momentum ini meski menggunakan sejumlah persyaratan.” ujarnya lagi.

Persyaratan umum bagi masyarakat yaitu pertama Menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, menggunakan masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun  maupun menggunakan hand sanitizer, masyarakat juga dihimbau untuk melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) sebab dengan adanya hal itu tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test  Antigen; namun bagi masyarakat yang masih divaksin dosis ke dua wajib menunjukan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai salah satu syarat melakukan perjalanan," sementara bagi masyarakat yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam karun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat mutlak perjalanan, “kami akan berupaya untuk membantu masyarakat menyediakan vaksin dosis 1, 2, 3 di fasilitas-fasilitas yang kita tunjuk.” Ungkap Supriyadi.

Sementara itu bagi pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif test RT-FCR yang sampelnya  diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan , melampirkan surat keterangan dokter atau Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid 19".


(Era Suherti)

 

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments