Kalteng

PERUSAHAAN KARET DI SAMPIT DILAPORKAN TIDAK BAYAR THR

SAMPIT - Sejumlah karyawan PT Sampit Internasional yang bergerak dalam industri pengolahan karet diadukan ke DPRD Kotawaringin Timur lantaran tidak membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan.

“Kami dari Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur mendapat laporan dari sejumlah karyawan PT Sampit Internasional dua hari menjelang Hari Raya Idul Fitri lalu, bahwa THR mereka tidak dibayarkan perusahaan,” kata anggota Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur, Bima Santoso, Senin, 17 Mei 2021.

Saat itu Komisi IV DPRD Kotim langsung mendatangi perusahaan tersebut bersama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. 

Sayangnya, manajemen tidak ada ditempat sehingga hasilnya nihil. Pihak perusahaan cenderung menutup diri dengan hal tersebut.

Rombongan terdiri dari Anggota Komisi IV yaitu Bima Santoso, Perdamean Gultom dan M Kurniawan Anwar dan Kepala Disnakertrans Kotim, Fuad Sidiq serta jajaran.

“Kami hanya berada di pos satpam menerima dan mendengarkan keluhan karyawan yang tidak dipenuhi THR oleh pihak perusahaan. Padahal mereka minta kejelasan kepastian pembayaran terkait hak mereka tersebut,” ucap Bima.

 

 

(Infodprdkotim/Tinus)

 

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments