Politik

Peserta Pilkada Berjanji Patuhi Prokes Covid-19

PALANGKA RAYA – Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Kalteng menyatakan diri untuk patuh terhadapProtokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalteng tahun 2020. Kesedian untuk mentaati Prokes tersebut tertuang dalam Fakta Integritas  digelar dalam acara penandantanganan fakta integritas  di Aula Eka Hapakat, Selasa (6/10/2020). Plt. Gubernur Kalimantan Tengah, Habib Ismail Bin Yahya, diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Hamka, menghadiri acara Penandatanganan Pakta Integritas Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Kalteng terhadap Protokol Kesehatan Covid-19 pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalteng tahun 2020 yang digelar secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting, bertempat di Aula Eka Hapakat. Pembacaan dan penandatanganan Pakta Integritas dilakukan oleh Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Kalteng. Pakta Integritas juga diketahui dan ditandatangani Plt. Gubernur Kalteng, Kapolda Kalteng, Kajati Kalteng, Danrem 102/Pjg, Ketua KPU Provinsi Kalteng, Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalteng, dan Ketua Bawaslu Provinsi Kalteng. Deklarasi berupa penandatanganan Pakta Integritas untuk Patuh terhadap Protokol Kesehatan Covid-19 bagi Peserta Pemilihan, baik Pasangan Calon Kepala Daerah maupun Tim Kampanye Pasangan Calon Kepala Daerah tersebut dilaksanakan menyusul terbentuknya Kelompok Kerja (Pokja) Pencegahan, Pengawasan, dan Penindakan Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalteng tahun 2020 pada September 2020. Dalam sambutan Plt. Gubernur Kalteng yang dibacakan Asisten I Gubernur, Hamka disebutkan kegiatan inimerupakan tindak lanjut dari arahan Menteri DaIam Negeri pada Rapat Koordinasi Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pilkada 2020 yang diikuti unsur Pemerintah Pusat, Penyelenggara Pemilu, dan Forkopimda Provinsi. "Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari PKPU RI Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana non alam Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19," sebut Hamka.

(EDY).

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments