Kalteng

Petakan Potensi PAD Sektor Pajak dan Retribusi

MURUNG RAYA – Wakil Ketua Komisi I DPRD Murung Raya Rumiadi, SE.,SH.,MH mengatakan memetakan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya (Mura), karena salah satu indikator penilaian suksesnya era otonomi daerah setempat adalah dengan tercapainya kemandirian daerah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakatnya.

Untuk mewujudkan kondisi tersebut, pemerintah daerah perlu memperkuat esensi dan posisi otonomi dalam menopang kapasitas fiskal daerah sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah

“Inovasi dan terobosan perlu terus dioptimalkan dalam upaya peningkatan PAD. Pemda harus memiliki database yang valid atas jumlah objek pajak dan restribusi daerah, sehingga dapat dilakukan pemetaan potensi,” kata Politisi Senior PDIP ini, Jumat (24/6/2022). Rumiadi juga menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan Daerah (HKPD), pemerintah daerah harus segera melakukan pemetaan potensi PAD dari sektor kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat.

Dalam Undang-Undang tersebut Rumiadi menjelaskan bahwa pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bisa masuk kedalam kas daerah.

“Oleh sebab itu pemerintah daerah wajib memiliki database potensi pendapatan yang valid terkait jumlah kendaraan bermotor,” imbuhnya.

(Ady Natha)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments