Kalteng

Pihak PBS Diminta Selesaikan Kewajiban Plasma 20 Persen

KUALA PEMBUANG - Jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan menyebutkan jika upaya memperjuangkan hak masyarakat untuk mendapatkan plasma dari Perusahaan Besar Swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah setempat tidaklah mudah.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo, menurutnya menghadapi pihak PBS perlu kerja keras semua pihak, agar bisa terlaksana sebab berdasarkan pengalaman dari dulu selalu terjadi perdebatan yang alot dengan pihak PBS.

“perjuangan kami dan pemerintah daerah dalam mendorong PBS agar merealisasikan 20 persen lahan plasma untuk masyarakat itu tidaklah mudah. Banyak kendala yang di hadapi sehingga membuat semua keputusan berjalan dengan lambat karena kebijakan ini  langsung berhubungan dengan pemerintah pusat,” katanya Jumat 19/8/2022 di Kuala Pembuang.

Dari berbagai upaya yang dilakukan tersebut, belum semua PBS patuh dan memenuhi kewajiban  plasma 20 persen. Memang ada sebagian yang sudah terlaksana namun masih ada juga yang masih belum memenuhi kewajibanya.

Bahkan beberapa waktu yang lalu, dirinya diundang menghadiri rapat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan untuk menegaskan kewajiban beberapa PBS perkebunan terhadap plasma dan menurutnya hasilnya pun masih belum seratus persen.

“Saya diundang oleh Pak Bupati, dalam rapat tersebut semua pihak dilibatkan, seperti kejaksaan, kepolisian dan lain-lain. Memang terkait dengan kewajiban plasma ini sangat penting. Karena memang sudah ada regulasi atau aturannya,” pungkasnya.

(Giya)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments