PALANGKA RAYA - Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah mengajak masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial (medsos) serta tidak terlibat dalam penyebaran hoaks.
Hal tersebut disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M. melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Kombes Pol K. Eko Saputro, S.H., M.H., minggu (17/10/2) siang.
"Seluruh masyarakat harus bijak menggunakan media sosial, serta berperan mencegah peredaran hoaks dan informasi yang belum jelas kebenarannya," ujar Kabidhumas.
Eko mengingatkan sebelum mengunggah sesuatu, masyarakat diminta mengecek kebenaran informasi itu dari berbagai sumber terlebih dahulu, lalu pastikan kebenarannya "Saring sebelum Sharing dan STOP HPUS".
Ia mengatakan saat ini kebanyakan masyarakat Indonesia merupakan pengguna media sosial seperti facebook, twitter, instagram, dan lainnya.
"Keadaan ini tanpa kita kesadari akan memudahkan penyebaran Hoaks, Pornografi, SARA, dan Ujaran kebencian yang berpotensi menimbulkan pelanggaran Undang-Undang ITE," ungkapnya.
Lebih lanjut, Eko menyebutkan pentingnya masyarakat untuk bisa membudayakan literasi, berbicara baik, serta bijak di dunia maya demi menjaga keamanan dan ketertiban.
"Pihak kepolisian akan menjalankan aturan hukum sesuai undang-undang yang berlaku bagi masyarakat yang melanggar UU ITE tersebut," tegasnya.
"Penindakan hukum itu adalah upaya terakhir, namun yang paling utama adalah pencegahan, seperti memberikan himbauan, agar dapat dipahami masyarakat," tutupnya.
(Marcello)
0 Comments