Palangka Raya - Penyelewengan dana itu terjadi di Kabupaten Kapuas yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2021. Total kerugian keuangan negara dari tiga perkara tersebut mencapai miliar rupiah.
Perkara pertama terkait proyek peningkatan ruas jalan penghubung Desa Bentuk Jaya (UPT A5) menuju Desa Harapan Baru (UPT A4), Kecamatan Dadahup, yang dikelola Dinas Transmigrasi Kabupaten Kapuas dengan dana tugas pembantuan Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi RI.
“Berdasarkan hasil audit BPK RI, proyek ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp3,32 miliar untuk pekerjaan fisik dan Rp374,75 juta untuk pekerjaan supervisi,” kata Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Rimsyahtono.
Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan empat tersangka, yakni WCAT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Bidang Perencanaan Disnakertrans Kabupaten Kapuas Tahun 2021, TAK Direktur CV Putra Pelita Perkasa sebagai pelaksana pekerjaan fisik dan DG Direktur CV Wahana Karya Design selaku konsultan pengawas serta YN sebagai peminjam perusahaan dan pelaksana lapangan supervisi. Namun, tersangka DG diketahui telah meninggal dunia.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara dan didukung hasil audit resmi BPK RI,” ujarnya.
Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen perencanaan hingga pembayaran, serta uang tunai sebesar Rp400 juta dari tersangka TAK.
Berkas perkara dinyatakan lengkap dan dijadwalkan tahap II ke Pengadilan Negeri Kapuas pada 23 Desember 2025.
Perkara kedua menyasar proyek peningkatan ruas jalan penghubung Desa Harapan Baru (UPT A4) menuju Desa (UPT A3) di Kecamatan Dadahup dengan pagu anggaran Rp5,18 miliar.
Proyek ini diduga tidak sesuai kontrak baik dari sisi kualitas maupun kuantitas pekerjaan. BPK RI menghitung potensi kerugian negara sebesar Rp1,72 miliar.
Tiga tersangka ditetapkan dalam perkara ini, yaitu WCAT selaku PPK, BS sebagai pelaksana pekerjaan fisik, serta YN sebagai pihak yang bekerja sama dan menerima pembayaran. Penyidik menyita dokumen tender dan pelaksanaan pekerjaan serta uang tunai Rp114 juta dari tersangka BS.
“Kerugian negara merupakan selisih antara nilai pembayaran dengan pekerjaan yang terpasang di lapangan,” sebutnya.
Berkas perkara proyek jalan UPT A4–A3 telah dinyatakan lengkap berdasarkan surat Kejati Kalteng tertanggal 13 November 2025. Seperti perkara sebelumnya, para tersangka tidak ditahan dan hanya diwajibkan melapor secara berkala, dengan agenda tahap II ke PN Kapuas dijadwalkan pada 23 Desember 2025.
Perkara ketiga berkaitan dengan kegiatan pembangunan transmigrasi Desa Dadahup yang dikerjakan oleh PT Unggul Sokaja melalui Dinas Transmigrasi Kabupaten Kapuas.
Proyek APBN 2021 tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi kontrak dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,13 miliar berdasarkan perhitungan BPK RI.
Empat orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni DH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, WCAT sebagai PPK, RA selaku penyedia jasa, dan RN sebagai peminjam PT Unggul Sokaja Pusat. Penyidik menyita uang tunai total Rp327,5 juta dari sejumlah pihak terkait serta dokumen perencanaan dan pembayaran proyek.
“Seluruh perkara tersebut diproses berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 junto pasal-pasal terkait lainnya,” pungkasnya.
(Era Suhertini)
0 Comments