P. Raya

Polres Katingan Amankan Dua Pelaku Kasus Dugaan Korupsi Penyalahgunaan Bantuan PSR senilai 27 Milyar

PALANGKA RAYA - Satuan Reserse Kriminal Polres Katingan mengamankan dua pelaku atas dugaan kasus tindak pidana korupsi bantuan dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Kedua pelaku merugikan keuangan negara senilai 10 Milyar lebih dari laporan hasil audit direktorat jenderal perbendaharaan kementerian keuangan RI tahun anggaran 2020/2021.

Polres Katingan mengamankan kedua pelaku atas keterlibatan dugaan kasus tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Pada acara pengungkapan kasus ini yang dilaksanakan di Mapolres Katingan, kecamatan Kereng Pangi, kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, Selasa, 8 Agustus 2023.

Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana didampingi Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol. Erlan Munaji dalam jumpa pers mengatakan, kedua pelaku ini diketahui bekerjasama dalam pengadaan dana bantuan program peremajaan kelapa sawit rakyat yang terletak di Kecamatan Mendawai, Kabupaten Katingan.

Dalam modus operandi, Pelaku Y yang merupakan ketua kelompok tani Rahayu Mandiri ini, mengajak empat kelompok tani lainnya untuk mengajukan bantuan dana pada program peremajaan kelapa sawit dimana bantuan tersebut ditangani oleh pelaku yang merupakan mantan Kepala Dinas Pertanian, pangan dan perikanan Ir. Y.

Lebih lanjut, Kapolres Katingan ini mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan kelima kelompok tani tersebut tidak memenuhi kriteria layak yang dipersyaratkan untuk menerima bantuan. 

Namun, agar bantuan dana tersebut dapat dicairkan, pelaku Ir. Y mengajukan surat rekomendasi atau usulan bahwasanya kelima kelompok tani yang diajukan pelaku Y itu memenuhi kriteria. Sedangkan Pelaku Ir. Y berperan membuat dokumen fiktif sehingga seolah-olah kelompok tani tersebut berhak mendapatkan dana bantuan. 

Kapolres Katingan menambahkan , Berdasarkan laporan hasil audit (LHA) patut diduga telah terjadi penyalahgunaan bantuan PSR dari kelima kelompok tani tersebut senilai Rp. 27.570.150.000 yang mengakibatkan kerugian Keuangan negara sebesar Rp10.768.733.050.

Kini, dari kedua pelaku yang diamankan bersamaan dengan barang bukti uang senilai Rp 17 Miliar lebih, dua laptop, dan satu komputer beserta dengan berkas - berkas rekomendasi fiktif yang dibuat oleh pelaku Ir Y. Keduanya di jerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Junto, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto, Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak Rp 1 miliyar.

(Surya Adi Winata)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments