Nasional

Polres Sekadau Ungkap Kasus Korupsi Dana Desa Dan Kekerasan Terhadap Anak

SEKADAU - Satreskrim polres sekadau menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana korupsi dana desa dan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang digelar di aula mapolres sekadau, Sabtu, 11 Februari 2023.

Kapolres Sekadau, Akbp Suyono, melalui kasat reskrim polres Sekadau, Iptu Rahmad Kartono, mengatakan pihaknya telah menahan dua tersangka tindak pidana korupsi dana desa sejak 7 februari 2023. Kedua tersangka masing-masing berinisial AS, eks Kades Nanga Mentukak periode 2013-2019 dan IS, kaur tu desa nanga mentukak periode 2018-2019.

Rahmad mengatakan, dari hasil audit investigasi inspektorat kabupaten sekadau pada 2021 lalu, kedua tersangka diberikan kesempatan untuk mengembalikan kerugian negara sebesar rp 260.210.259 selama kurang lebih 60 hari.

Adapun perintah pengembalian kerugian negara tersebut berdasarkan peraturan ppk nomor 2/2017 bab 3 pasal 3 ayat 3. Namun, keduanya tidak kunjung mengembalikan uang tersebut hingga pada 29 desember 2021, status perkara tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan.

Kedua tersangka yang merupakan saudara kandung tersebut disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah menjadi undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, pelaku kekerasan terhadap anak yang terjadi di Desa Rawak Hulu, Kecamatan Sekadau Hulu, pada rabu malam, 8 februari 2023, telah diamankan pihak kepolisian.

Diketahui tersangka berpacaran dengan ibu korban selama 3 bulan terakhir. Korban yang masih berusia 13 tahun itu tidak setuju dengan hubungan tersebut dan sempat mengeluarkan kata-kata kasar hingga menyinggung pelaku.

Rahmad mengatakan, saat itu pelaku yang datang ke rumah pacarnya tidak-tiba mencekik leher korban, namun korban berusaha membela diri. Seketika itu juga tangan pelaku memukul wajah korban. Pukulan pelaku mengenai wajah sebelah kiri korban hingga membuat korban mengalami pendarahan melalui hidung.

Rahmad menegaskan, terhadap kedua perkara tersebut saat ini diproses lebih lanjut oleh pihaknya hingga nanti berkas perkaranya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

(Yahya Iskandar)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments