PANGKALAN BUN - Ketua Dewan Adat Dayak Ahmadi Riansyah, dan sejumlah organisasi masyarakat, tni polri dan pemerintah daerah, melaksanakan rapat kerja daerah, dewan adat dayak dan deklarasi kamtibmas, bertempat di rumah betang, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, pada Minggu 05 Mei 2024.
Ketua DAD Kotawaringin Barat, Ahmadi Riansyah dalam rapat kerjanya, membahas salah satu persoalan, yang baru terjadi tentang pencurian, dan panen masal yang dilakukan, oknum masyarakat di area pekebunan perusahaan, dan perkebunan warga, di wilayah Kecamatan Pangkalan Banteng.
Menurut Ahmadi Riansyah, yang menjadi rujukan nanti berdasarkan, Permentan No.18 Tahun 2021, dengan kegiatan usaha produktif sebagai solusinya. Pasalnya panen ilegal yang selama ini terjadi karena, tuntutan warga masyarakat yang tidak pernah, diperhatikan oleh pihak perusahaan, melalui plasma yang diberikan, kepada masyarakat sebesar 20 persen.
Ketua DAD Kobar Ahmadi Riansyah mengatakan, bahwa apabila tidak direalisasikan, maka pihaknya tidak menjamin keamanan, dan ketertiban di Kobar, untuk itu kita coba duduk bersama, bentuk tim dan kita sepakati. Rencana tanggal 15 Mei 2024 mendatang, bersama dengan pimpinan perusahaan. Poin penting dalam deklarasi kamtibmas yang dibacakan Ketua Harian DAD Kabupaten Kotawaringin Barat adalah.
Menolak dengan tegas segala bentuk, tindakan masyarakat yang melakukan, pencurian buah sawit, baik terhadap kebun masyarakat, maupun perusahaan, serta mendukung pihak kepolisian Kalteng, dan pihak kepolisian polres kobar, atas tindakan tegas dan terukur.
Meminta dengan tegas kepada, perusahaan pemilik izin usaha perkebunan, untuk sesegera mungkin merealisasikan, tuntutan dan hak masyarakat, penerima plasma atau berupa program, sosial kemasyarakatan.
(Rudi Bintoro)
0 Comments