PALANGKA RAYA - Kalimantan Tengah menghadapi tantangan penting dalam mengatasi dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19 , dalam sebuah rapat koordinasi yang digelar di aurila hotel, staf ahli gubernur bidang ekonomi dan pembangunan, Yuas Elko, bersama dengan para pemangku kepentingan utama termasuk sekretaris daerah Kalteng dan Ketua PD. PERPAMSI Kalteng, Budi Harjono, membahas rencana krusial terkait penyesuaian tarif air minum di tengah kondisi pandemi yang masih berlangsung. Staf ahli gubernur Kalimantan Tengah bidang ekonomi dan pembangunan, Yuas Elko, membuka Rapat Koordinasi (RAKOR) Pengurus Daerah Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (PERPAMSI) Kalimantan Tengah di Aurila Hotel pada hari Rabu, tanggal 9 Agustus. Rakor ini dihadiri oleh sekretaris daerah kalteng, serta ketua pd. Perpamsi Kalteng, Budi Harjono.
Menghadapi tahun ke-3 pandemi Covid-19, Kalimantan Tengah belum melakukan penetapan harga tarif dasar jasa air minum sejak tahun 2020. Rakor ini bertujuan untuk mengatasi hal tersebut dengan membahas dan menetapkan usulan batas atas dan batas bawah tarif air minum oleh perusahaan daerah pengelola jasa penyediaan air minum (PDAM) di seluruh Kalimantan Tengah.
Sekretaris daerah Kalteng menyampaikan bahwa pihak gubernur beserta jajarannya akan turut serta dalam menetapkan harga tarif dasar pemakaian air minum. Hal ini dianggap penting untuk mengatur pendapatan asli daerah (pad) sekaligus mencegah dampak inflasi yang bisa ditimbulkan oleh kenaikan tarif yang tiba-tiba.
Ketua pd. Perpamsi Kalteng, Budi Harjono, menjelaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara kebutuhan masyarakat dan stabilitas ekonomi. Ia mengungkapkan bahwa mereka akan berupaya agar peningkatan tarif air minum tidak melebihi 4 persen dari kenaikan upah minimum regional. Langkah ini diambil untuk menghindari potensi dampak inflasi yang dapat merugikan masyarakat dan memastikan pendapatan daerah tetap terjaga.
Rakor ini menjadi langkah penting dalam menghadapi tantangan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Diharapkan, melalui kolaborasi antara pemerintah daerah dan perusahaan air minum, penetapan tarif dasar air minum dapat dilakukan dengan bijak demi kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah.
(Hariri)
0 Comments