P. Raya

Rugikan Uang Negara 2,1 Milyar, Tim Tabur Kejaksaan Amankan Hat Di Jakarta

PALANGKA RAYA - Tim tangkap buronan atau disingkat Tabur Kejati Kalteng dan kejagung mengamankan satu buronan, atas kasus dugaan tindak pidana korupsi, proyek pembuatan jalan tembus antar desa di sebelas desa di wilayah Katingan Hulu, Kalimantan Tengah. 

Kejaksaan tinggi Kalimantan Tengah bersama tersangka berinisial Hat tiba di bandara Tjilik Riwut, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah pada jum'at (18 maret 2022).

Tersangka Hat di bawa menggunakan pesawat Lion Air dari Jakarta menuju kota palangkaraya, dan mendarat di bandara Tjilik Riwut, pada pukul 07:40 wib. Tampak di pintu kedatangan, tersangka Hat mengenakan rompi berwarna merah dan dikawal ketat oleh sejumlah petugas kejaksaan. Petugas menggiring tersangka menuju mobil tahanan di depan terminal, lalu dibawa kekantor kejaksaan tinggi kalimantan tengah untuk diamankan.

Sebelumnya, Tim Tngkap Buron  atau Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah bekerjasama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung, berhasil menangkap buronan, atas kasus dugaan korupsi, proyek pembuatan jalan tembus antar desa di 11 desa di Wilayah Sepanjang Aliran Sungai Sanamang, Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan.

Pria berprofesi sebagai kontraktor ini, masuk daftar pencarian orang  atau DPO, oleh kejaksaan tinggi kalimantan tengah, lantaran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah telah melayangkan surat pemanggilan sebanyak tiga kali berturut-turut, namun Hat mangkir. Atas perbuatannya kini ia ditetapkan sebagai tersangka.

Kajati Kalteng, Imam Wijaya mengatakan tersangka Hat diamankan oleh Tim Tabur Kejagung dan Tim Tabur Kejati Kalteng di sekitar pasar baru, Jakarta Pusat, pada kamis (17 maret 2022) pukul 17.55 wib.

Dalam kasus dugaan korupsi ini, hat telah merugikan keuangan negara senilai 2,1 milyar dari proyek pembuatan jalan tembus antar desa di sebelas desa di wilayah sepanjang Aliran Sungai Sanamang, Katingan Hulu, Katingan, Kalimantan Tengah, tahun anggaran 2020.

Dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan hat ini, ada keterkaitan dengan mantan camat katingan hulu, hernadie. Hernadie telah disidang di pengadilan negeri palangkaraya dan divonis majelis hakim pada selasa (8 maret 2022) dengan pidana penjara kurungan 4 tahun.

 

(Surya Adi Winata)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments