FOTO: BIRO ADPIM
RAPAT VIRTUAL - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Fahrizal Fitri, mewakili Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, melaksanakan Rapat Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Refocusing Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran (TA) 2021.
PALANGKA RAYA - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Fahrizal Fitri, mewakili Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, melaksanakan Rapat Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Refocusing Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran (TA) 2021 secara virtual melalui konferensi video, di Ruang Rapat Bajakah 2, Lantai II Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (9/2/2021). Rapat digelar dalam rangka penanganan Covid-19 tahun 2021 serta dukungan terhadap pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negri (Mendagri) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Penyakit Virus Corona 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Virus Corona Penyakit 2019. Rapat dibuka oleh Plh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI Hamdani. Dalam krisisnya, Hamdani menyatakan bahwa guna menindaklanjuti arahan Presiden RI Joko Widodo terkait penambahan pemberlakuan kebijakan kebijakan kegiatan masyarakat dalam rangka penanganan Covid-19, pemerintah terus berupaya melakukan langkah-langkah pengendalian menyusul konfirmasi positif yang masih terus mengalami peningkatan. “Kementerian Dalam Negeri, sebagai langkah tertingginya telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tertanggal 5 Februari 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-2019. Hal ini merupakan kelanjutan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2021 yang sebelumnya perlakuannya pada tingkat provinsi dan kabupaten / kota pada Provinsi Jawa dan Bali,” jelas Hamdani. Dipaparkannya, dengan pembentukan Posko Penanganana Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan, maka Gubernur, Bupati, dan Wali Kota diminta untuk mengatur PPKM berbasis mikro dilakukan melalui koordinasi antar seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW, Kepala Desa, Lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat, Bintara Pembina Desa, Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja, Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga, Pos Pelayanan Keluarga Berencana Kesehatan Terpadu, Dasawisma, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh muda, penyuluh pendamping, tenaga kesehatan, karang taruna, dan relawan lainnya. Lebih lanjut, Hamdani menjelaskan bahwa pembentukan Posko Penanganana Covid-19 sampai ke tingkat desa dan kelurahan merupakan bagian dari mekanisme koordinasi pengawasan evaluasi pelaksanaan PPKM berbasis mikro. Sedangkan kebutuhan pembiayaan dalam pelaksanaan Posko tingkat desa dan kelurahan, dibebankan kepada anggaran masing-masing unsur pemerintah daerah. Berkaitan dengan APBD, telah diterbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Keuangan, dalam hal ini Dirjen Perimbangan Keuangan, yakni SE-2/PK Tahun 2021. Adapun berkaitan dengan penggunaan atau pemanfaatan Dana Desa, telah diterbitkan Instruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. “Dengan demikian tidak ada lagi permaslahan dalam kaitan dengan dana anggaran yang diperlukan, baik yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah di tingkat provinsi/kabupaten/kota maupun yang bersumber dari Dana Desa. Dan, tentunya anggaran tadi tidak ada masalah dalam pengalokasiannya,” imbuh Hamdani. Menurut Hamdani, Mendagri berharap adanya dukungan pendampingan untuk supervisi dan monitoring dalam pelaksanaannya agar tata kelola terkait pertanggungjawaban serta pengelolaan APBN dan APBDes benar-benar dapat berpedoman pada prinsip-prinsip pertanggungjawaban dan tata kelola yang baik. “Namun demikian, kebijakan sebaik apapun tanpa kerjasama yang baik antara pemerintah dan pemerintah daerah, maka permasalahan pandemi Covid-19 tidak dapat diatasi. Oleh karena itu, ikuti acara ini sampai selesai agar ada kesamaan persepsi,” harap Hamdani saat membuka kegiatan. Selanjutnya, sejumlah materi disampaikan, di antaranya oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti yang memaparkan mengenai Kebijakan Refocusing TKDD TA 2021 sesuai SE-2/PK Tahun 2021. Kemudian, materi mengenai Arah dan Kebijakan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 disampaikan oleh Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Syafrizal.
(ERD/JJ)
0 Comments