Kotawaringin Timur- Belajar tatap muka di Sekolah Menegah Pertama (SMP) dan Sekolah Dasar (SD) akan dimulai pada tanggal 2 November 2020 di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), hal ini akan dilakukan secara bertahap sampai dengan 26 November 2020.
"Sekolah dilarang memaksa siswa dan siswinya untuk belajar tatap muka, orang tua juga memiliki hak sepenuhnya terkait sang anak mengikuti pembelajaran. Jika masih khawatir orang tua atau wali murid boleh tidak memasukkan anaknya untuk mengikuti pembelajaran," ucap Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah Suparmadi. Sabtu (31/10/2020/).
Suparmadi mengatakan, satuan pendidikan juga harus mendapatkan persetujuan orang tua ataupun wali murid, serta komite sekolah. Sekolah juga mewajibkan dan memperhatikan hal ini jika melakukan belajar secara tatap muka yaitu menyediakan tempat cuci tangan, menjaga jarak duduk, menerapkan area wajib masker, memiliki alat pengukur suhu tubuh, mengoptimalkan UKS, wajib mendapatkan persetujuan dari Satgas Covid-19.
"Kurikulum yang digunakan yaitu kurikulum darurat, dalam satu kelas maksimal diisi 50% dan waktu tatap muka perjam pembelajaran untuk tingkat SMP hanya 20 menit sedangkan untuk SD 15 menit," demikian Suparmadi menegaskan.
(PUT)
0 Comments