PALANGKA RAYA – Sesuai rencana, kasus dugaan korupsi pengadaan sumur bor di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalteng, mulai disidang pada Kamis (16/7) pagi, di Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Sidang yang menghadirkan dua terdakwa, masuk pada proses sidang pembacaan dakwaan.
Dua terdakwa yang dihadirkan berinisial A dan MS, pada kasus pengadaan sumur bor dengan anggaran Rp84 milyar dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara untuk kegiatan pembangunan infrastruktur pembasahan gambut (PIPG) pada tahun anggaran 2018. Dalam sidang, Jaksa Penuntut membacakan dakwaan sidang pertama kepada terdakwa A dan MS.
Sebagaimana perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana menurut ketentuan pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya Zet Tadung Allo mengatakan, sidang untuk terdakwa A ditunda satu minggu, sedangkan untuk terdakwa MS ditunda untuk dua minggu kedepan. Kepala Kejari menjelaskan, terdakwa A bersama-sama MS dalam pengawasan pembangunan sumur bor yang dilakukan oleh PT Kalangkap. Dimana pada pengawasan tidak melakukan pengawasan yang sebenarnya, tetapi pengawasan fiktif, hanya untuk pertanggungjawaban secara administrasi saja.
(SAW/MB)
0 Comments