Kalteng

Dinkes Bartim Nyatakan Tempat Karantina Pasien COVID-19 Tak Butuh Persetujuan Warga

TAMIANG LAYANG - Penolakan terhadap rencana Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Barito Timur (Bartim) untuk lokasi karantina pasien COVID-19 di Rusunawa Desa Jaar dan kantor Kesbangpol di Desa Sarapat, direspons Dinas Kesehatan setempat.

Kepala Dinas Kesehatan Bartim Simon Biring mengatakan, penolakan dua kali terhadap rencana Gugus Tugas COVID-19, akan menghambat penanganan wabah COVID-19 di kabupaten itu.

Simon berharap penolakan ini segera disikapi oleh Bupati selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. "Karena ini menyangkut nyawa manusia, fasilitas apa saja yang ada dapat digunakan sesuai Undang-undang Bencana Nasional sebagai payung hukumnya," kata Simon, Rabu (15/7/2020).

Meskipun ada penolakan, secara hukum pemerintah tetap bisa menempati gedung itu sebagai tempat karantina pasien COVID-19. "Tidak mungkin pasien yang positif COVID-19 kita suruh pulang ke rumah. Harus dikarantina untuk mencegah penularan kepada orang lain," katanya.

(HS/MB)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments