Kriminal

Sidang Praperadilan, Agenda Saksi

BANJARMASIN - Sidang lanjutan praperadilan Lukman Nul Hakim terkait Penyitaan barang- barang milik Tersangka dalam dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba kembali digelar dengan agenda saksi, pada Senin, (12/4) kemarin. Dalam persidangan tersebut dipimpin Hakim Tunggal Vonni Trisaningsih SH MH dan turut hadir  Kuasa Hukum dari Kantor Advis Law Firm dan juga Kuasa Hukum Termohon Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan Direktorat Reserse Narkoba Ada empat saksi yang hadir dalam persidang tersebut, dari Pemohon yaitu  Andria ( istri ) dan Supian Noor ( saudara ) sedangkan dari Termohon Jimmy Roy M Simanjuntak, SH ( Subdit I ) dan Subekti Agus Setiawan,SH. Adapun dalam keterangannya, bahwa ia membenarkan dalam perkara tersangka Lukman Nul Hakim telah melakukan penyitaan beberapa barang bukti antara lain kedaraan roda dua, mobil dan rekening Bank. " Selain narkoba Kami juga menyita beberapa barang bukti milik tersangka antara lain kendaraan roda dua, mobil dan buku Bank yang diduga milik Lukman, " kata Subekti. Namun tatkala ditanya Hakim apakah setelah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut dibuatkan berita acara penyitaan?. Saksi terlihat kebingungan alias tidak menjawab pertanyaan Hakim tersebut. Sementara Kuasa Hukum Pemohon dari Kantor Advis Law Firm mengatakan bahwa pihaknya menduga bahwa penyitaan beberapa barang bukti yang diduga milik Tersangka Lukman antara lain sebuah Mobil Honda CRZ Nopol DA 58 AW atas nama Jirin sesuai BPKB, Kendaraan Roda dua Kawasaki Ninja 250 cc nopol DA 5756 O atas nama Bobi Ari Wibowo sesuai BPKB dan Buku Rekening Bank BNI norek 0860872530, Bank BRI norek 49001013548537 atas nama Andria ( istri ) tersebut tidak sesuai prosedur. " Ketiga barang bukti plus uang tunai diperkirakan 10 juta rupiah yang diduga disita oleh oknum petugas dari Subdit I Reserse Narkoba tersebut diduga menyalahi prosedur dimana saat melakukan penyitaan tidak ada surat keterangan tanda terima penyitaan yang disaksikan atau ditandatangani oleh saksi dari tempat dilakukannya pengkapan.Dijelaskan, bahwa hal tersebut terkesan tidak sesuai dengan pasal 129 KUHAP dan oleh itu pihaknya merasa dirugikan baik material maupun inmaterial. Sementara oleh Hakim persidangan Praperadilan ditunda minggu depan dengan agenda Kesimpulan.
 

 

(Yustinus Tenung)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments