P. Pisau

Sosialisasi dan Penerangan Hukum tentang Pengelolaan Alsintan di Kawasan Food Estate

PULANG PISAU- Bekerja sama dengan Dinas Pertanian Kabupaten Pulang Pisau, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau mengadakan sosialisasi dan penerangan hukum tentang pengelolaan alsintan yang tertib, transparan, profesional dan akuntabel untuk mendukung suksesnya proyek strategis nasional food estate. Kegiatan sosialisasi dan penerangan hukum tersebut diadakan di Posko Desa dan Mitra Binaan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Tahai Baru, Rabu (09/02/2022).

Pada kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Dr. Priyambudi, S.H., M.H. bersama Kepala Dinas Pertanian Kab. Pulang Pisau, Ir. Slamet Untung Riyanto dan Kepala Seksi Intelijen Hisria Dinata, SH, MH menjadi narasumber dan dihadiri oleh para Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, Manajer dan Pengurus UPJA serta Kelompok Tani yang berada di kawasan food estate.

Diawal pemaparannya, Priyambudi mengungkapkan bahwa dasar keterlibatan Kejaksaaan Negeri Pulang Pisau dalam penertiban pengelolaan alsinan adalah salah satu bentuk pelaksanaan 7 arahan Jaksa Agung RI yang menjadi pedoman seluruh aparatur Kejaksaan RI dalam melaksanakan tusi, yaitu melakukan pendataan fasilitas umum, fasilitas sosial, maupun aset-aset lainnya milik negara yang terbengkalai, tidak terurus, atau dikuasai oleh pihak lain.

Selanjutnya Priyambudi menyampaikan maksud serta tujuan diadakannya sosialisasi dan penerangan hukum tentang pengelolaan hibah alsintan alsintan agar agar hibah yang diberikan menjadi tepat sasaran, bermanfaat dan menghindari terjadinya penyimpangan, agar penerima hibah bertanggungjawab secara formil dan materiil atas penggunaan hibah yang diterimanya, dan untuk memberikan pengetahuan dan wawasan hukum supaya penerima dan pengelola hibah terhindar dari perbuatan menyimpang yang beresiko hukum.

Apabila pengurus UPJA tidak melakukan fungsi, tugas dan tanggung jawab sebagaimana mestinya dan melakukan penyimpangan yang melanggar peraturan perundang-undangan, maka menurut Priyambudi pengurus tersebut dapat terancam dengan sanksi, baik itu administrasi, pidana atau juga perdata.

Priyambudi juga menyampaikan perlunya diterbitkan regulasi oleh Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau berupa Peraturan Bupati untuk mengatur pengelolaan alsintan oleh UPJA yang mengatur tugas dan tanggungjawab pengurus UPJA, pengelolaan alsintan, pembiayaan UPJA (penentuan tarif wajar), pembinaan dan pengawasan, monitoring dan evaluasi, dan sanksi (administrasi) berupa peringatan/teguran tertulis, penarikan alsintan dan pembekuan UPJA (sementara dan permanen).

Pada akhir pemaparannya, Priyambudi mengatakan ada 3 hal yang dapat disimpulkan. Pertama, apabila terdapat oknum yang menyalahgunakan hibah barang BMN untuk kepentingan pribadi, maka yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum, baik administrasi, pidana, atau gugatan ganti kerugian perdata atas dasar PMH.

Kedua, diperlukan regulasi, misalnya berupa Peraturan Bupati Kabupaten Pulang Pisau untuk mengatur secara komprehensif pengelolaan UPJA sebagai peraturan turunan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 25/Permentan/PL.130/5/2008 tentang Pedoman Penumbuhan dan Pengembangan Usaha Pelayanan Jasa Alat dan Mesin Pertanian  agar tidak terjadi penyimpangan pengelolaan alsintan.

Ketiga, perlu dibentuk Tim Pembinaan, Monitoring, Supervisi dan Evaluasi Pendayagunaan Bantuan Alsintan Kabupaten Pulang Pisau berdasarkan SK Bupati yang melibatkan stakeholders terkait (sebagai pelaksanaan dari Permentan No. 25/2008).

Pada sesi terakhir, tanya jawab dilakukan dengan antusias oleh para peserta sosialisasi dan dilanjutkan dengan pemberian bingkisan souvenir dari Kejari Pulpis kepada para peserta sosialisasi.

(Sadiyo)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments