P. Raya

Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2024 

​​​​​​PALANGKA RAYA – Plh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setda Prov Kalteng Maskur hadiri Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2024 Untuk Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui Penggunaan Dana Bagi Hasil-Dana Reboisasi (DBH-DR), di Hotel Luwansa Palangka Raya.

Saat membacakan sambutan Sekretaris Daerah, Maskur mengatakan, Pemprov Kalteng sangat mendukung upaya untuk mengoptimalkan kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau Jamsostek.

 “Sebagai salah satu bentuk komitmen dan dukungan terhadap upaya tersebut, Bapak Gubernur telah menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kewajiban Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kepesertaan Jamsostek, sehingga memberikan kepastian perlindungan kesejahteraan sosial bagi tenaga kerja, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, termasuk keluarganya,” ujarnya.

Dengan adanya program Jamsostek, sambungnya, para pekerja akan merasa lebih aman dan terlindungi dari berbagai risiko yang mungkin terjadi selama bekerja, mulai dari kecelakaan kerja, kematian, hari tua, hingga kehilangan pekerjaan.

“Dijelaskan dalam Pasal 4 Ayat 1 huruf (c) PMK tersebut, bahwa DBH-DR dapat dipergunakan untuk pemberian bantuan perlindungan sosial bagi pekerja dan/atau kelompok petani sektor kehutanan, dalam rangka jaminan sosial ketenagakerjaan, sesuai ketentuan perundang-undangan,” imbuhnya.

Saya berharap kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang komprehensif kepada seluruh pemangku kepentingan, mengenai PMK DBH-DR dan implementasi pemanfaatannya untuk program Jamsostek.

(Deddi)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments