P. Raya

Sosialisasi Perizinan Cagar Budaya Keluar Daerah

PALANGKA RAYA - Pemerintah Provinsi Kalteng telah melaksanakan sosialisasi mengenai perizinan membawa cagar budaya keluar daerah. Kegiatan ini dilakukan di Hotel Swisbel Danum Palangka Raya pada tanggal 5 Juni 2023 lalu. Sosialisasi ini bertujuan untuk menciptakan keseragaman dalam proses membawa cagar budaya di seluruh wilayah Kalteng.

Dalam acara tersebut, hadir narasumber seperti Pamong Budaya Ahli Muda dari Direktorat Perlindungan Kebudayaan Kemendikbudristek, Kepala DPMPTSP Provinsi Kalteng, serta Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kalteng. Mereka berdiskusi tentang standar operasional prosedur (SOP) penerbitan izin membawa cagar budaya keluar daerah.

Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kalteng menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan upaya Pemerintah Provinsi Kalteng dalam menjaga tertib administrasi sesuai dengan perundangan yang berlaku. Melalui penyusunan SOP di seluruh kabupaten/kota, diharapkan tercipta kesamaan persepsi dan keseragaman dalam penerbitan izin membawa cagar budaya keluar daerah.

Dalam wawancara dengan Kepala Disbudpar Provinsi Kalteng, disampaikan bahwa cagar budaya yang bisa dipindahkan, seperti benda-benda bergerak, memerlukan izin khusus. Sosialisasi ini juga melibatkan pihak-pihak terkait seperti Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sekalteng Kabupaten/Kota, DPMPTSP, Bandara Cilik Riwut, Bandara Sampit, Bandara Pangkalanbun, dan Imigrasi.

Perizinan tersebut diperlukan untuk keperluan penelitian, promosi, pameran, dan menjaga kelestarian cagar budaya dari kerusakan atau kehilangan. Tanpa regulasi yang jelas, cagar budaya rentan diperjualbelikan dan dibawa keluar daerah oleh orang yang tidak berwenang. Oleh karena itu, pemerintah telah menetapkan aturan Nomor 10 Tahun 2011 untuk mengatur pemindahan benda cagar budaya dengan izin khusus.

Sosialisasi ini diharapkan dapat mengingatkan masyarakat akan pentingnya menjaga dan merawat cagar budaya sebagai bukti sejarah peradaban. Dengan adanya perizinan yang sesuai, cagar budaya dapat dibawa keluar daerah hanya untuk keperluan tertentu dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

(Era Suherti)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments