P. Raya

Sugianto Sabran Sigap Tindaklanjuti Kebijakan Presiden Jokowi

PALANGKA RAYA - Gubernur Kalteng Sugianto Sabran bergegas membentuk Tim Pengawasan Perizinan Berusaha dari beberapa Perangkat Daerah di Pemprov Kalteng sebagai tindaklanjut dari kebijakan Presiden Joko Widodo yang mencabut izin perusahaan tambang mineral dan batubara yang tidak produktif dan tidak aktif.

Dalam pelaksanaannya Tim ini juga akan berkoordinasi dengan kementerian terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH) apabila ditemui pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam rapat terbatas bersama jajaran Kepala Perangkat Daerah lingkup Provinsi Kalimantan Tengah, pada 11/01/22, dengan tegas Sugianto Sabran mengatakan,  “Selaku Wakil Pemerintah Pusat di daerah saya pastikan akan mengambil tindakan pencabutan ijin jika ditemukan praktik usaha yang tidak mengikuti aturan yang sudah bersifat final dan mengikat”.

Ditambahkannya pula, pembenahan dan penertiban izin ini merupakan bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan serta perizinan lainnya di Provinsi Kalimantan Tengah.

Jumlah perusahaan yang dicabut dan dievaluasi izin konsesi hutan di wilayah Kalimantan Tengah cukup besar Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor Sk.01/Menlhk/Setjen/Kum.1/1/2022 Tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan dan telah dikompilasikan dengan data DPMPTSP Provinsi Kalimantan Tengah, pada tahun 2015-2021 terdapat 9 perusahaan sektor kehutanan yang dicabut izin konsesi kawasan hutannya dengan total mencapai 137.805 Ha. Sementara pada tahun 2022 ini terdapat 50 perusahaan yang terdiri atas 2 perusahaan sektor kehutanan, 39 sektor perkebunan dan 9 sektor pertambangan dengan luas mencapai 404.380,73 Ha. Selain perusahaan yang dicabut izin konsesi kehutanannya, terdapat 20 perusahan sektor 3P yang dilakukan evaluasi terhadap izin PBPH-HT (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan - Hutan Tanaman), IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan), PKH (Pelepasan Kawasan Hutan) dan Izin Prinsip.

Tim yang dibentuk dan mulai beroperasi mulai 17 Januari 2022 akan menindak. 18 perusahaan Sektor Perkebunan dari 39 Perusahaan yang sama sekali belum mengalokasikan pembangunan kebun masyarakat atau plasma.

(Kominfo/Samhadi)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments