KAPUAS - Unit Resmob (Reserse Mobile) Resmob Satreskrim Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain di Jl. Trans Kalimantan Desa Tambun Raya Kec. Basarang Kab. Kapuas Prov. Kalteng. Selasa (11/7/2023) lalu.
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K. melalui Kasatreskrim Polres Kapuas IPTU Iyudi Hartanto, S.T.K., S.I.K. menyampaikan bahwa benar Petugas berhasil menangkap terduga pelaku yaitu inisial AG (60), Petani, warga Kec. Kapuas Barat, Kab.Kapuas Prov. Kalteng.
"Saat dimintai keterangan pelapor mengatakan, pada Senin (10/7/2023) sekira jam 13.00 WIB saat itu pelapor sedang berada di rumah bersama korban lalu datang tetangga pelapor menanyakan kenapa perut korban besar lalu tetangga pelapor mengelus-elus perut korban dan mencurigai bahwa korban sedang hamil.
Untuk memastikan hal tersebut pelapor segera mengecek kepada bidan kampung dan dibenarkan oleh bidan kampung tersebut bahwa korban sedang mengandung/hamil kurang lebih tujuh bulan oleh laki-laki yang tidak dikenal. Sehingga membuat pelapor merasa keberatan, dan melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan petugas, pelaku AG mengatakan modus yang dilakukan pelaku terhadap korban yaitu pada saat korban duduk di depan warung pelaku, pelaku menyuruh korban untuk memasukan ayam kedalam rumah kosong didekat warung tersangka, pada saat korban masuk kedalam rumah kosong tersebut pelaku langsung mengunci pintu dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.
"Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Kapuas untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya dan akan ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Kapuas. Pelaku pun dikenakan Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23.
(Mela)
0 Comments