KATINGAN – Sebagai bentuk menghormati dan menghargai Bulan Suci Ramadhan 1445 H, tidak dibenarkan adanya penjualan Minuman Keras (Miras) di Kabupaten Katingan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Katingan, Pimanto menghimbau kepada penjual Miras untuk tidak melakukan penjualan Miras.
“Kami tidak ijinkan adanya penjualan miras selama bulan suci Ramadhan,” Ungkap Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Katingan Pimanto. Jumat (15/04/2024).
Larangan tersebut, kata Pimanto telah diatur melalui Surat Edaran Bupati Katingan Nomor 5 Tahun 2024, dimanah kegiatan/usaha bagi penjual Minuman beralkohol wajib menutup sementara usahanya selama bulan puasa.
“Jadi ini sudah diatur lewat Surat Edaran Bupati,” Tegasnya.
Bahkan surat edaran tersebut berlaku bagi tempat-tempat Karaoke, hiburan malam dan sejenisnya untuk tidak melakukan aktivitas.
Hal serupa juga berlaku untuk warung-warung makan, dimana aktivitasnya tidak dilarang tetapi tidak terbuka.
“Untuk warung-warung makan, silakan berjualan asal jangan terbuka, harus menggunakan tirai atau kain sehingga tidak kelihatan,” Katanya.
Bagi yang melanggar surat edaran tersebut, akan dikenakan sangsi.
“Sangsinya yaitu Tindakan Pidana Ringan atau Tipiring,” Tandasnya.
(Novryanto)
0 Comments