BUNTOK - Diawal tahun 2022 Satres Narkoba Polres Barito Selatan, Kalimantan Tengah berhasil mengungkap tiga kasus narkotika pada bulan januari dengan barang bukti (barbuk) sedikitnya 19,1 gram dari tiga lokasi yang berbeda. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Barito Selatan, Yusfandi Usman melalui waka polres kompol asdini yang didampingi kasat narkoba akp bagus winarmoko saat menggelar pres rilis, di mako polres setempat, selasa (25/01) .
Waka polres menjelaskan bahwa, penangkapan pertama bermula pada tanggal 9 januari 2022, ke dua tanggal 14 Januari, dan yang ke tiga tanggal 23 januari dengan tersangka tiga orang yakni inisial MN, AH dan SN.
Kompol asdini melanjutkan, untuk tempat kejadian perkara (TKP), yang pertama di Desa Muara Singan, kecamatan gunung bintang awai, ke dua di jalan agani gandrung, Kecamatan Buntok Kota, dan ke tiga di Desa baru kecamatan dusun selatan, kabupaten setempat.
Waka Polres Kompol Asdini manambahkan, dalam operasinya untuk satu TKP yakni di desa baru satres narkoba dibantu oleh tim buser polres setempat sehingga berhasil mendapatkan barbuk tersebut, sedangkan untuk barbuk keseluruhannya sedikitnya ada 19,1 gram. Untuk TKP pertama waka polres mangungkapkan, ditemukan empat paket narkoba jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening seberat 0,40 gram, satu lembar celana jeans panjang warna hitam, dua bungkus plastik bening, satu buah sedotan dan uang tunai sebesar 1 juta rupiah.
Untuk TKP ke dua, ditemukan satu paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening seberat 4,07 gram, satu pak plastik klip being, satu lembar plastik warna hitam dan satu lembar celana jeans warna biru. Sedangkan di tkp ke tiga ditemukan tiga paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening seberat 14,63 gram sabu dan plastik bening, sebelas pivid kaca, satu buah potongan lakban warna kuning dan satu lembar celana panjang warna biru serta satu buah hanphone warna hitam.
Tindak pidana yang disangkakan yakni, secara tidak hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, membeli, menerima dan memjual serta menawarkan untuk dijual dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
Sedangkan untuk pasal yang disangkakan sama yaitu pasal 112 ayat (1) atau pasal 114 ayat (1) UU narkotika Nomor 35 Tahun 2009," ujar waka polres untuk saat ini ke tiga tersangka berada di Polres Barito Selaran guna peyidikan lebih lanjut.
(Ary Mampas)
0 Comments