MUARA TEWEH - AIM alias Irfan (22) warga yang beralamat di Jalan Imam Bonjol Rt 26, Kelurahan Melayu, kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara ini harus berurusan dengan pihak kepolisian setempat.
Modusnya para korban diwajibkan menyetor dana deposit bervariasi hingga mencapai belasan juta rupiah. Karena tak ada kejelasan, bukan untung yang didapat para korban mereka malah kehilangan uang yang cukup banyak, dan akhirnya pelaku pun dipolisikan.
Kapolres Barito Utara, AKBP Gede Pasek M, melalui Kanit Eksus IPDA, Sukowo.SH, jumat (25/03/2022) membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku Irfan ini yang diduga melakukan tindak pidana penipuan. Pelaku diamankan terkait adanya laporan dari para korban dengan modus Investasi bisnis ekspedisi pengiriman barang. Uang diambil namun keuntungan justru tidak ada alias ditipu.
Modus yang dijalankan pelaku yaitu mengelabui para korban dengan cara mengaku sebagai agen Expedisi ID Express areal Desa Bukit Sawit. Pelaku juga menjanjikan keuntunaan jika bergabung sebagai mitra.
Pelaku, kata Sukowo, meminta syarat kepada para korban berupa fotokopi KTP dan KK serta sejumlah uang jaminan (deposit) sebagai persayaratan untuk lolos dan menjadi agen yang ditawarkan tersebut, dengan diiming-imingi gaji bulanan dan persenan dari jumlah paket yang diantarkan kepada konsumen.
Akan tetapi setelah berjalannya waktu para korban tidak juga mendapatkan pembagian paket kiriman barang, dan gaji bulanan yang dijanjikan dari pelaku. Sehingga korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polisi. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp15.300.000.
Atas perbuatannya tersebut pelaku disangkakan pasal 378 KUHP.Pelaku sudah diamankan bersama barang bukti 1 (satu) lembar kwitansi bukti penyerahan uang dari korban dan ia juga sudah mengakui semu perbuatannya.
(Syarbani /Mardedi)
0 Comments