KAPUAS - Usai Persidangan Tono Priyanto tanggal 2 maret 2026 di ruang tahanan Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II, Tono bercerita bahwa tanahnya ditawar 5,5 milyar oleh PT. Asmin Bara Bronang namun sebagai pemilik tanah Tono Priyanto keberatan sebab di atas tanah tersebut berdiri 3 bangunan sarang wallet siap panen.
Tono menyampaikan hari itu dirinya bertemu dengan 3 orang perwakilan perusahaan di kantor PT. Asmin Bara Bronang, cerita Tono, PT. Asmin bara Bronang menawar tanahnya dengan nilai 5,5 miliar rupiah.
“Pernah ditawar 5,5 miliar, terakhir saya ketemu dengan pt asmin atas nama ico, atas nama pak bintang, pak rum, sebagai manajer. Kita pernah negosiasi sebelum agustus, di office pt asmin, pada saat itu terakhir negoisasi 5.5 dan beberapa bulan kemudian digusur pada bulan oktober 2024”. Ungkap Tono dengan gamblang.
Tono mengungkapkan bahwa dirinya hanya mempertahankan hak kepemilikan tanah yang sudah dimiliki Tono sejak puluhan tahun lalu.
Upaya Mediasi serta Hukum telah ditempuh Tono dengan melaporkan ke kedamangan di Kapuas Tengah, Tono juga mengupayakan melaporkan ke Koordinator Damang se-Provinsi Kalimantan Tengah namun tidak menuai hasil maupun keputusan.
Upaya Hukum lain, Tono juga sudah mengajukan gugatan perdata, namun Hakim memutus bahwa perkara Tono NO (Niet Ontvankelijke Verklaard:red) yang artinya perkara ini tidak mencukupi syarat formil untuk disidangkan.
(Samhadi)
0 Comments