Kotim

UMK Kotim Naik di tahun 2022

SAMPIT – Kotim menaikkan UMK dari dari Rp 2.991.946 pada 2021 menjadi Rp 3.014.732. Dinas Ketenegakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kotawaringin Timur menetapkan kenaikan umpah minimum kabupaten (UMK) Kotim sebesar Rp 0,99 persen atau Rp 22.786, 66

Keputusan tersebut ditetapkan dalam rapat dewan pengupahan UMK tahun 2022. Kegiatan itu dihadiri Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Badan Pusat Statistik (BPS) Kotim, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Serikat Pekerja Nusantara, Serikat Pekerja Perkebunan Serindu Estate PT Tapian Nadenggan Serindu Estate (Sinar Mas Grup), Kabag Ekonomi dan SDA Setda Kotim, BP Jamsostek, dan SOPD, Selasa (23/11).

Perumusan formula penghitungan dan penetapan UMK berbeda dibandingkan tahun sebelumnya yang mengacu PP 78/2015 Pasal 44. Tahun ini, Disnakertrans Kotim mengacu PP 36/2021 tentang Pengupahan. Dalam Pasal 26 disebutkan, kata Kepala Disnakertrans Kotim Fuad Sidiq.

Kondisi Pandemi seperti saat ini tidak daapat menaiikan UMK seperti yang digharapkan para pekerja pungkas Fuad menjelaskan, Namun, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, tahun 2022 pekerja sedikit bernafas lega karena akibat kenaikan UMK yang disesuai dengan rumus formula dalam PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan, yakni melalui perhitungan rata-rata konsumsi per kapita, rata-rata jumlah anggota rumah tangga yang bekerja dan pertumbuhan ekonomi/inflasi.

”Setelah dilakukan perhitungan secara seksama, masih dimungkinkan ada kenaikan sebesar Rp 22.786,66. Saya harapkan jangan sampai ada perusahaan yang mengupah pekerjanya di bawah UMK yang telah ditetapkan. Jika tidak, bisa dikenakan sanksi,” katanya.

”Jadi, dengan adanya PP 36 tahun 2021, ketetapan UMK berlaku bagi pengusaha menengah ke atas, sedangkan pengusaha menengah ke bawah tetap dianjurkan mengikuti sesuai UMK atau dapat memperkerjakan karyawannya di bawah UMK dengan kesepakatan antara kedua belah pihak,” katanya.

Apindo berharap kenaikan 0,99 persen ini dapat dilaksanakan semua pihak. ”Kami hanya berharap anggota Apindo Kotim yang berjumlah 78 perusahaan atau pengusaha perkebunan sawit ini bisa membantu apa yang menjadi harapan semua, yakni peningkatan perekonomian masyarakat, khususnya pekerja. Tolong kampanye negatif tentang sawit maupun CPO semua dapat diluruskan,” pungkasnya.

(Altius)

 

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments