KATINGAN - Adanya desakan kepada Polres Katingan untuk menyelidiki secara menyeluruh kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang terjadi di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Katingan, dengan kerugian negara mencapai Rp. 27 miliar. Disampaikan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan
Ia mengapresiasi upaya Polres Katingan dalam mengungkap dugaan kasus Tipikor di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Katingan. Namun, ia meminta agar penyelidikan tersebut dilakukan secara mendalam sehingga dapat mengungkap dengan jelas siapa saja yang terlibat secara langsung, agar bisa diketahui secara transparan .
"Rudi menjelaskan lanjut kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat. Namun, penelusuran lanjutan merupakan tugas dari pihak kepolisian. Apalagi dengan total kerugian mencapai Rp. 27 miliar dan sebagian besar uang tersebut telah diamankan sebesar Rp. 17 miliar.
Dua nama yang muncul dengan inisial Y, yang merupakan Ketua Kelompok Tani Melayu Mandiri, dan inisial Y, mantan Kepala Dinas Pertanian Ketahanan Pangan Kabupaten Katingan sebagai tersangka korupsi.
Rudi juga mengingatkan seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan untuk berhati-hati dalam merancang program dan kegiatan yang hanya menguntungkan kelompok atau kepentingan pribadi. Ia menegaskan bahwa apa yang terjadi di Dinas Pertanian Ketahanan Pangan merugikan masyarakat luas. Menurutnya jangan lagi terjadi terulang hal yang sama dikemudian harinya.
"Kerugian yang sebenarnya dialami adalah oleh masyarakat. Ketika program diajukan, tujuannya adalah untuk kesejahteraan masyarakat, tetapi kenyataannya, tujuan tersebut terdistorsi. Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua," pungkasnya.
(Novryanto)
0 Comments