PULANG PISAU- Bupati Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) Pudjirustaty Narang menyoroti data yakni ada sebanyak 37 % penduduk status pernikahannya tidak tercatat.
“Ini sangat sensitif dan apakah benar data tersebut. Nanti saya pinta pihak Dinas terkait setempat menelusuri data tersebut dan memastikan apakah benar data tersebut demikian,” ucapnya. (18/9/2022).
Pudjirustaty memerintahkan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun instansi terkait lainnya untuk bisa saling bekerja sama mengklarifikasi data tersebut serta membantu masyarakat setempat.
"Jangan sampai ada masyarakat yang kesulitan melengkapi administrasi kependudukan. Terutama status pernikahannya, karena kalau sampai ini masyarakat kesulitan untuk melakukan pendataan status pernikahannya maka akan berdampak kepada anaknya nanti seperti pembuatan akte dan lain sebagainya," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau Erpan menjelaskan, data sebesar 37 % yang tidak tercatat status perkawinannya itu diperoleh dari data yang ada pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat pada 2021 lalu.
"Ini juga perlu sinergi antara pemerintah desa dengan Disdukcapil setempat untuk pendataan yang lebih valid lagi. Apakah penduduk itu sudah menikah tetapi tidak mendaftarkan ke Disdukcapil, atau memang tidak pernah menikah artinya tidak pernah tercatat pernikahannya meski sudah memiliki buku nikah," jelasnya.
Terpisah, Kepala Disdukcapil Kabupaten Pulpis, Subagijo berharap dan mengimbau masyarakat agar terus memperbaharui data kependudukannya. Untuk pembuatan Kartu Keluarga (KK) baru diwajibkan melampirkan bukti surat nikah untuk diisi.
"Memang benar data tersebut, karena hal tersebut disebabkan banyak masyarakat yang tidak memperbarui status baik itu di KK maupun di KTP walaupun mereka sudah menikah dan memiliki buku nikah," tutupnya.
(Surya Adi Winata)
0 Comments