PALANGKA RAYA - Membuka lahan dengan cara dibakar bukanlah hal aneh bagi peladang tradisional, namun bencana asap yang kerap terjadi menyebabkan para peladang tradisional kesulitan untuk membuka lahan. Guna mengakomodir hal tersebut, Pemerintah Provinsi bersama DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menyusun sebuah Rancangan Peraturan Daerah Pengendalian Kebakaran Lahan.
Melalui Raperda ini diharapkan menjadi solusi sementara bagi para peladang tradisional yang ada di Kalimantan Tengah. Penandatanganan Raperda ini dilakukan Gubernur Kalteng dengan pimpinan DPRD Kalteng, di ruang Rapat Paripurna DPRD Kateng, Selasa (7/9/2020) pagi.
Wakil Gubernur Kalteng Habib Said Ismail Bin Yahya berharap agar Raperda tersebut dapat menjadi payung hokum bagi masyarakat peladang asli Kalteng, untuk membuka lahan dengan cara membakar. Raperda tersebut merupakan langkah sementara untuk menuju transformasi pertanian modern, sebelum pemerintah mampu menyediakan alat mesin pertanian bagi para peladang.
Habib menambahkan, hal tersebut sebagai solusi sementara bagi masyarakat peladang asli Kalteng untuk tetap bisa membuka lahan, sehingga nantinya tidak ada lagi masyarakat yang ditangkap karena membuka lahan.
Salah satu isi Raperda tersebut, setiap satu kepala keluarga yang termasuk dalam masyarakat adat, diperbolehkan membuka lahan dengan cara membakar maksimal seluas 2 hektare. Dengan catatan, lahan yang diperbolehkan bukan merupakan lahan gambut, melainkan lahan khusus.
PALANGKA RAYA - Membuka lahan dengan cara dibakar bukanlah hal aneh bagi peladang tradisional, namun bencana asap yang kerap terjadi menyebabkan para peladang tradisional kesulitan untuk membuka lahan. Guna mengakomodir hal tersebut, Pemerintah Provinsi bersama DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menyusun sebuah Rancangan Peraturan Daerah Pengendalian Kebakaran Lahan.
Melalui Raperda ini diharapkan menjadi solusi sementara bagi para peladang tradisional yang ada di Kalimantan Tengah. Penandatanganan Raperda ini dilakukan Gubernur Kalteng dengan pimpinan DPRD Kalteng, di ruang Rapat Paripurna DPRD Kateng, Selasa (7/9/2020) pagi.
Wakil Gubernur Kalteng Habib Said Ismail Bin Yahya berharap agar Raperda tersebut dapat menjadi payung hokum bagi masyarakat peladang asli Kalteng, untuk membuka lahan dengan cara membakar. Raperda tersebut merupakan langkah sementara untuk menuju transformasi pertanian modern, sebelum pemerintah mampu menyediakan alat mesin pertanian bagi para peladang.
Habib menambahkan, hal tersebut sebagai solusi sementara bagi masyarakat peladang asli Kalteng untuk tetap bisa membuka lahan, sehingga nantinya tidak ada lagi masyarakat yang ditangkap karena membuka lahan.
Salah satu isi Raperda tersebut, setiap satu kepala keluarga yang termasuk dalam masyarakat adat, diperbolehkan membuka lahan dengan cara membakar maksimal seluas 2 hektare. Dengan catatan, lahan yang diperbolehkan bukan merupakan lahan gambut, melainkan lahan khusus.
(MN/MB)
0 Comments