PALANGKA RAYA - Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) menggelar Sidang Perdamaian Adat Dayak atau Basara Hai Maniring tuntang Manetes Hinting Bunu di Desa Bangkal Kabupaten Seruyan, bertempat di Aula Hindu Kaharingan Center Kota Palangka Raya.
Yuas Elko usai mengikuti sidang saat dimintai tanggapan oleh awak media terkait penyelesaian permasalahan yang terjadi di Desa Bangkal Kabupaten Seruyan beberapa bulan lalu menyampaikan dengan digelarnya sidang adat, Pemprov Kalteng mengapresiasi penyelesaian masalah oleh DAD Kalteng tersebut.
“Pemprov Kalteng sangat mengapresiasi karena DAD merupakan bagian daripada hukum adat yang diterapkan di Prov. Kalteng agar permasalahan yang menyangkut pihak terkait dapat terselesaikan secara aman dan damai serta dapat memberikan kepuasan kepada semua pihak”, tutur Yuas Elko.
Hal ini sejalan dengan asas umum peradilan Adat Dayak di Prov. Kalteng yang menguatkan harmoni sosial berdasarkan falsafah Belum Behadat secara musyawarah untuk mencapai mufakat dengan semangat budaya Betang demi tercapainya perdamaian dan kedamaian melalui Lembaga Kedamangan Adat yang dibantu oleh kerapatan Mantir perdamaian Adat atau Let Adat.
Selain Yuas Elko bersama Unsur Forkopimda Prov. Kalteng, hadir pula perwakilan Kepala Perangkat Daerah Prov. Kalteng terkait, Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai dan Let Perdamaian Adat Dayak Maniring tuntang Manetes Hinting Bunu di Desa Bangkal Kabupaten Seruyan, serta Mantir, Damang dan Warga Desa Bangkal.
(Deddi)
0 Comments