HUMA BETANG
Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Jum'atni meminta pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) memanfaatkan bantuan dari Kementerian Koperasi dan UKM dengan baik. "Pelaku UMKM yang menerima bantuan harus bisa memanfaatkannya dengan
HUMA BETANG
Rabu, 28/8/2020 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya menggelar rapat paripurna ke IV masa sidang I Tahun 2020/2021 yang dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi Zoom
HUMA BETANG
Raungan sirene dari mobil patroli tim satgas penanganan covid 19 Kota Palangkaraya saat masuk ke rumah jabatan Walikota Palangkaraya, sempat mengejutkan Walikota Palangkaraya, Fairid Naparin. terlebih sejumlah petugas juga nampak masuk bersama mobil patroli ke halaman rujab tersebut, jumat (28/08/2
HUMA BETANG
Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Noorkhalis Ridha meminta sekaligus mengingatkan warga Plangka Raya untuk meningkatkan kewaspadaan atas tindak kejahatan jalan seperti jambret dan sebagainya. " aksi jambret belakang
HUMA BETANG
Dalam waktu dekat Pemkot Palangka Raya akan menerbitkan Perwali berkenaan dengan penanganan pandemi COVID-19. "Segera kami terbitkan dan kami sosialisasikan kepada masyarakat," kata Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, Rabu.
HUMA BETANG
PALANGKA RAYA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya
HUMA BETANG
Realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) terhitung Januari-Agustus 2020 mencapai 59,7 persen. Hal itu disebabkan adanya dampak Pandemi Covid-19, sehingga pemerintah membuat rasionalisasi untuk
HUMA BETANG
Dalam rapat paripurna DPRD Kota Palangka Raya Fraksi PDI Perjuangan melalui Juru Bicara, Ted Apri Mahendra mengatakan, pedoman adaptasi kebiasaan baru produktif dan aman Covid-19 jadi poin penting dalam pemandangan umum Fraksi PDIP pada
HUMA BETANG
Berdasarkan data yang disampaikan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kepada Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto. D
HUMA BETANG
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengatakan, warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan tidak hanya terkena denda berupa uang, namun juga sanksi sosial.